JATIMKINI.COM, Densus 88 Polri melakukan pendampingan terhadap 68 anak di 18 provinsi yang diduga terpapar ideologi ekstrem. Anak-anak ini ditengarai memiliki potensi melakukan tindakan kekerasan yang tergabung dalam True Crime Community (TCC).
Pendampinan ini dilakukan lantaran tergabung dalam kelompok daring yang menyebarkan paham ekstrem, seperti neo-Nazi dan supremasi kulit putih (white supremacy).
Polri mengungkapkan, anak-anak yang terpapar ideologi ini juga menguasai berbagai jenis senjata berbahaya. Atas dasar ini anak-anak tersebut memiliki potensi mengancam keselamatan lingkungan. Temuan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena melibatkan kelompok anak usia rentan terhadap pengaruh ekstremisme digital.
Menanggapi fenomena tersebut, Radius Setiyawan, pengkaji Budaya dan Media Universitas Muhammadiyah Surabaya menilai kasus ini mencerminkan krisis produksi makna dalam ruang sosial digital.
“Neo-Nazi dan white supremacy merupakan istilah dan simbol yang sangat terkait dengan sejarah kekerasan rasial di Eropa dan Amerika Serikat. Ini merupakan ideologi supremasi kulit putih yang terlembaga dan melakukan kekejaman secara struktural,” jelas Radius Kamis (1/1/26)
Namun, menurutnya, dalam konteks ruang digital saat ini, simbol dan wacana tersebut tidak selalu dipahami secara historis dan etis. Dosen komunikasi visual ini menegaskan bahwa ruang digital bukan ruang yang netral, melainkan dalam banyak kasus menjadi ruang produksi dan reproduksi kekerasan simbolik.
“Fenomena ini menegaskan adanya kecenderungan simbol dan wacana neo-Nazi yang berfungsi sebagai floating signifier—terlepas dari sejarah kekerasannya. Kemudian diisi ulang oleh estetika meme, budaya daring, dan narasi pemberontakan semu,” ungkapnya.
Anak-anak, lanjutnya, dalam kasus ini tidak sepenuhnya sedang mengafirmasi ideologi fasis secara sadar. Melainkan berada dalam proses pencarian identitas, afiliasi, dan pengakuan sosial di ruang digital yang gagal memberikan konteks historis dan moral.
“Anak menjadi subjek yang paling rentan dalam ekosistem digital. Ketika konteks sejarah dan etika absen, simbol kebencian dan praktik kekerasan mudah dinormalisasi dan direproduksi tanpa kesadaran kritis,” tambahnya.
Radius menekankan kasus anak yang terpapar ideologi ekstrem tidak cukup hanya melalui pelarangan dan pendekatan kriminalisasi. Ia mendorong adanya pendekatan pendidikan kritis sebagai upaya merebut kembali makna dan membangun kesadaran anak dalam menghadapi arus informasi digital.
“Respons yang dibutuhkan adalah pendidikan kritis untuk membongkar makna simbol, sejarah kekerasan di baliknya, serta membekali anak dengan literasi digital dan etika sosial,” pungkasnya.
Editor : Rochman Arief