JATIMKINI.COM, Pembongkaran paksa rumah Nenek Elina Widjayanti (80) yang melibatkan ormas Madas, dalang pembongkaran rumah kini menjalani proses hukum di Polda Jatim, dua orang pelaku masih dalam pemeriksaan tim penyidik.
Otak pembongkaran yang berinisal SAK ditangkap tim Subdit IV Renakta Polda Jatim. Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menjelaskan bahwa kasus telah ditangani sejak laporan diterima pada 29 Oktober 2025 dan statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami telah menangkap pelaku pembongkaran SAK saat ini sedang dalam pemeriksaan,”ujar Kombes Widi.
Status SAK ditetap tersangka pelaku pengusiran dan pembongkaran paksa rumah Nenek Elina Widjayanti. Dari penyelidikan tim Renakta, satu pelaku lagi akan dtangkap yang berinisial MY yang masih dalam pengejaran petugas.
Terkait dengan organisasi masyarakat yang terlibat dalam pengusiran dan pembongkaran paksa, Kombes Pol Widi mengatakan, petugas menangkap pelaku berdasarkan tindakan seseorang individu yang melakukan dan bukan kelompok yang melakukan.
“Sementara yang teridentifikasi ada dua SAK dan MY, kemungkinan akan berkembang dari hasil analisa dari tim kami. SAK melakukan secara bersama – sama kekerasan terhadap orang lain,”tuturnya.
Atas tindakan yang diperbuat SAK, petugas mengenakan sanksi pasal 170 KUHP yang terbukti melakukan tindakan kekerasan secara bersama – sama.
Sementara kejadian pengusiran dan penghancuran rumah terjadi di Dukuh Kuwuhan No.27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, yang membuat Nenek Elina harus keluar paksa dari tempat tinggalnya. Kasus ini sempat ramai di media sosial, dalam unggahan netizen Nenek Elisa sempat menolak pengusiran.
Editor : Ali Topan