JATIMKINI.COM, Kasus meninggalnya mahasiswa UMM Malang hingga saat ini proses hukum masih berlanjut. Pelaku pembunuhan AS yang anggota polri ditetapkan sebagai tersangka, sanksi kode etik dan sanksi pidana dari Bidpropram Polda Jatim.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, AS terlibat dalam pembunuhan FN (21) mahasiswa UMM Malang. Kronologi kejadian berawal dari AS merasa sakit hati dan ingin menguasai harta korban, sedangkan pembunuhan di wilayah Kota Probolinggo.
“Modusnya AS merasa sakit hati dan ingin menguasai harta korban, kami menemukan beberapa jejak yang bersangkutan telah mengambil harta korban,”kata Dirreskrimum Polda Jatim Kombespol Widi Atmoko, Senin (29/12/2025) petang.
Korban setelah dibunuh, pelaku membuang FN di Sungai Pasuruan. Ternyata AS tidak sendirian menghabisi nyawa FN, salah satu pelakunya berinisial SY. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dalam konferensi pers akhir tahun mengatakan, anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat tidak hanya dikenakan sanksi kode etik, sanksi pidana juga dilakukan.
“Saat saya mendengar ada anggota yang terlibat, saya langsung perintahkan diusut sampai tuntas. Dan bagi anggota yang melanggar akan ditindak dengan tegas,”kata Kapolda.
Editor : Ali Topan