JATIMKINI.COM , Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim berhasil menangkap kelompok remaja atau gangster yang kembali berulah di Surabaya. Keenam remaja tersebut diketahui tergabung dalam geng 'Gaman Mbois Surabayans'.
Penagkapan ini berawal dari keenam remaja menyerang sekolompok pemuda di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru Surabaya, Sabtu (13/12/2025) lalu. Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan Enam remaja yaitu KNA (17), MDS (16), BW (16), EBS (15), MAA (16), AAS (17) warga Surabaya.
Kelompok ini mengambil sepeda motor milik korban yang ditinggal di lokasi. Kejadian penyerangan dan begal yang dilakukan oleh sekelompok anggota geng remaja ini sempat viral di medsos.
Beberapa remaja membawa senjata tajam (sajam) berlari mengejar korban dan temannya yang sedang nongkrong. Merasa dikejar korban bersama temannya berlarian dan meninggalkan sepada motornya, mengetahui sepeda motornya ditinggal, salah satu pelaku mengambil motor korban.
“Saat periksa Polisi, para remaja itu mengaku melakukan aksi untuk konten. Mereka awalnya berkeliling untuk membuat konten dan mencari musuh,”ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat
Saat melintas di Jalan Kyai Tambak Deres Surabaya, mereka melihat kelompok pemuda yang nongkrong di Jalan Bulak Kali Tinjang Baru, Surabaya. Mengira jika itu lawannya, mereka yang awalnya sudah melintas memilih putar balik dan mengejar pemuda tersebut menggunakan sajam.
"Hal ini membuat korban ketakutan dan meninggalkan sepeda motornya," tambah AKBP Wahyu.
Para pelaku kemudian membawa lari sepeda motor korban dan selanjutnya menjualnya ke seseorang.
"Motor korban sudah dijual. Ia mengaku menjual ke temannya seharga Rp 700 ribu. Pengakuannya sepeda motor dijual ke temannya AD yang saat ini kami tetapkan sebagai DPO," kata, Rabu (17/12/2025).
Saat ini, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim melakukan penyelidikan terkait penadah dan melakukan pengembangan kasus ini. Keenam remaja tersebut saat ini diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor : Ali Topan