x
x

Polres Jombang Sita 110 Batang Ganja Disita dari Kebun Warga Jombang

JATIMKINI.COM : Praktik budidaya ganja skala rumahan yang disamarkan layaknya greenhouse di Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang Polda Jatim. 

‎Pengungkapan tersebut saat Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K, CPHR memimpin langsung penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pakubuwono, Desa Mojongapit, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

‎Penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 110 batang tanaman ganja hidup yang ditanam di dalam pot. Selain itu, Polisi juga menyita ganja yang telah dipanen dengan berat total 5,3 kilogram, serta sejumlah ganja yang direndam di dalam toples. 

‎Kapolres Jombang mengatakan, dalam operasi itu pihaknya menangkap seorang pria berinisial R (43), warga Surabaya, yang diketahui mengontrak rumah tersebut.

‎“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada wartawan di lokasi penggerebekan.

‎Berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penanaman turut diamankan sebagai barang bukti.

‎"Pengungkapan kasus ini berawal dari tim Satresnarkoba Polres Jombang Polda Jatim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Y, warga Ngoro, bersama dua rekannya usai melakukan transaksi sabu-sabu dan ganja kering di wilayah Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang,"tuturnya.

‎Dari hasil interogasi, Y mengaku memperoleh ganja dari R yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Mojongapit. Hasil penggeledahan dirumah R ditemukan 110 batang tanaman ganja hidup serta ganja kering seberat 5,3 kilogram. 

‎Tanaman terlarang tersebut ditemukan di Dua kamar tidur, dapur, serta ruang belakang rumah. Sedangkan lokasi penanaman dilengkapi dengan fasilitas pendingin ruangan untuk menunjang pertumbuhan tanaman.

‎Kepada petugas, R mengaku ganja yang ditanam di rumah kontrakannya berasal dari bibit berbentuk biji yang dibeli secara daring dari luar negeri.

‎“Tersangka membeli bibit ganja secara online. Bibit tersebut berasal dari luar negeri dengan lebih dari 15 jenis ganja,” ungkap AKBP Ardi.

‎Menurut pengakuan awal tersangka, aktivitas penanaman ganja tersebut berlangsung selama sekitar tiga bulan dan sudah satu kali melakukan panen. 

‎AKBP Ardi juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan awal, motif tersangka menanam ganja adalah untuk kepentingan pribadi. 

‎Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Berita Terbaru
Selasa, 16 Des 2025 16:07 WIB

Pelindo Petikemas Terapkan Teknologi Terumbu Buatan APR di Karimunjawa

JATIMKINI.COM, PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menegaskan komitmennya dalam mendukung
Selasa, 16 Des 2025 14:32 WIB

Ekspor Rempah Indonesia ke AS Bebas Cesium-137! Ini Buktinya

Ekspor rempah Indonesia ke AS berjalan mulus melalui Pelabuhan Tanjung Perak, setelah BPOM memastikan produk bebas Cesium-137.
Selasa, 16 Des 2025 13:53 WIB

Tiket KA Nataru Daop 8 Surabaya sudah Terjual 41 Persen

Penjualan tiket KA Nataru di Daop 8 Surabaya telah mencapai 41 persen dari total 449.352 tempat duduk selama 18 hari.
Senin, 15 Des 2025 20:54 WIB

Program Magang SPMT Jembatan Mahasiswa Masuk Dunia Kerja

Program magang yang dilaksanakan Pelindo Multi Terminal menjadi bekal mahasiswa menuju dunia kerja.
Senin, 15 Des 2025 19:41 WIB

Pemkot Surabaya Rotasi 79 Pejabat, Tiga Tahun Harus Pindah

Pemkot Surabaya merotasi pejabat eselon III dan IV sebagai upaya meningkatkan kinerja birokrasi dan kemampuan adaptasi aparatur pemerintahan.
Senin, 15 Des 2025 17:41 WIB

Pelabuhan Tanjung Perak Siap Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru

Pelindo menambah sejumlah fasilitas di Pelabuhan Tanjung Perak jelang angkutan Natal dan tahun baru 2025/2026.