JATIMKINI.COM, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan optimal kepada calon jemaah haji.
Komitmen tersebut diwudujkan melalui penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia dengan Bank Jatim Unit Usaha Syariah (UUS) tentang penyediaan dan pemanfaatan produk dan layanan jasa perbankan syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji pada Kamis (20/11/2025) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI.
Direktur Bisnis Mikro, Ritel, dan Usaha Syariah Bank Jatim, Tonny Prasetyo mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan pembaruan kerjasama. Karena sebelumnya urusan haji dan umrah berada dibawah Kementerian Agama, namun sekarang sudah berdiri sendiri di bawah Kementerian Haji dan Umrah.
”Melalui kerja sama ini kami berharap dapat memberikan nilai tambah bagi para calon jamaah haji dan mendukung suksesnya pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya. Bank Jatim siap mendukung penuh Kementerian Haji dan Umrah dalam mewujudkan pengelolaan dana haji yang aman, transparan, dan profesional,” jelasnya, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, penunjukan UUS Bank Jatim sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) merupakan kehormatan besar dan tanggung jawab yang akan dilaksanakan dengan penuh komitmen dan integritas oleh perseroan. Hal ini juga merupakan kesempatan bagi Bank Jatim untuk turut serta memberikan kontribusi yang lebih besar dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.
Adapun ruang lingkup dari MoU yang ditandatangani itu mencakup beberapa hal. Yaitu pembukaan rekening untuk setoran biaya haji dan umrah, pengelolaan data informasi terkait pendaftaran, pembatalan, dan pelunasan jemaah, serta penyaluran dana biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Guna mempermudah masyarakat, khususnya generasi milenial mempersiapkan diri berangkat haji, UUS Bank Jatim memiliki produk Tabungan Haji iB Amanah yang dapat dimanfaatkan oleh kalangan anak muda.
Tabungan Haji iB Amanah merupakan simpanan dalam mata uang IDR yang dikelola berdasarkan prinsip syariah dan dipergunakan sebagai sarana untuk mendapatkan kepastian porsi haji (regular) dengan sistem setoran bebas atau bulanan.
Akad yang digunakan adalah Mudharabah Mutiaqah. Keunggulannya banyak. Salah satunya yaitu proses mendapatkan nomor porsi haji lebih mudah karena UUS Bank Jatim terkoneksi secara online dengan Siskohat (Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu).
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Irfan Yusuf mengatakan, puluhan BPS BPIH tersebut bertugas menerima setoran awal dan setoran lunas biaya dari calon jamaah haji untuk penyelenggaraan ibadah haji dan sekaligus mengelola rekening tabungan yang dibuka calon jamaah haji untuk tujuan pembayaran setoran awal BPIH reguler atau BPIH Khusus.
”Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh Masyarakat Indonesia yang berencana ke rumah Allah. Semua berawal dari pengelolaan keuangan lewat perbankan. Nah, kegiatan usaha BPS BPIH harus berdasar prinsip syariah untuk memastikan semua transaksi dan pengelolaan dana sesuai dengan ketentuan hukum Islam,” tegasnya.
Pihaknya berharap dengan adanya kerja sama ini dapat memberikan layanan terbaik bagi jamaah haji dan memastikan pengelolaan dana yang lebih amanah sesuai prinsip syariah.
“Kami percaya bahwa seluruh BPS BPIH akan menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam menjaga, menghimpun, dan mengoptimalisasi dana haji dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.
Editor : Peni Widarti