x
x

Fraksi PKS Surabaya Minta Libatkan Publik Untuk Tiga Poin Reperda. Ini Poinnya

JATIMKINI.COM, Juru bicara Fraksi PKS Surabaya  Aning Rahmawati menyampaikan,  tanggapan dari fraksinya terhadap pendapat Walikota Surabaya terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya pada hari Senin (24/11/2025) yang meliputi Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pengembangan Kampung Cerdas, dan Pengelolaan Rumah Susun Komersial.

Fraksi PKS sepakat dengan Walikota mengenai perlunya pembahasan bersama Raperda ini sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Surabaya. 

Aning menekankan,  pentingnya Pemerintah Kota terlibat aktif dalam penyusunan Raperda dan mendefinisikan peranannya secara konkret dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami berharap Raperda ini mampu memberikan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak-hak pekerja," ujar Aning 

Fraksi PKS juga menekankan perlunya melibatkan perwakilan pekerja dalam penyusunan Raperda, terutama dalam hal hak dan kewajiban pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta peningkatan produktivitas.

Selain itu, Fraksi PKS juga mendorong agar Raperda mengakomodasi pengaturan mengenai tenaga kerja pendidik, magang, relawan, rentan, dan difabel.

Fraksi PKS sependapat dengan Walikota mengenai pentingnya Raperda ini sebagai instrumen pembangunan ketahanan sosial daerah, pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, dan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan kampung cerdas.

Fraksi PKS juga menekankan perlunya melibatkan talenta lokal, hasil kreasi warga, sekolah vokasi, lembaga pendidikan vokasi, industri kreatif lokal, dan UMKM dalam perwujudan kampung cerdas.

"Konsep kampung cerdas jangan hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga pada dampak positif yang diharapkan terwujud, yaitu kesejahteraan dan kenyamanan hidup warga," tegas Aning

Fraksi PKS sepakat dengan perlunya pembaruan pengaturan pelaksanaan rumah susun agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru. 

Aning menekankan,  pentingnya Raperda ini menjadi pedoman pengelolaan rumah susun yang tertib, berkepastian hukum, berkeadilan, berdaya guna, dan berhasil guna, sehingga dapat mencegah sengketa antara pelaku pembangunan dan pemilik/penghuni.

Fraksi PKS juga mengingatkan perlunya mencantumkan hak dan kewajiban penghuni rusun komersial sebagai warga kota, yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di berbagai bidang dengan warga kota lainnya.

"Perbedaan hunian secara fisik tidak boleh menyebabkan disharmoni, tetapi menjadi alternatif bagi kontribusi warga kepada pembangunan kota," pungkas Aning 

Berita Terbaru
Senin, 24 Nov 2025 16:19 WIB

Dukung Green Tourism, PLN Bantu ATV Listrik dan FABA untuk Wisata Alam Gosari

PT PLN (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi
Minggu, 23 Nov 2025 21:16 WIB

BI Perluas Implementasi QRIS TAP di Mal Surabaya

JATIMKINI.COM, Bank Indonesia secara konsisten berkomitmen untuk meningkatkan akseptasi transaksi digital di daerah secara merata. Pada Maret 2025 lalu, Bank
Minggu, 23 Nov 2025 12:44 WIB

UPN Veteran Jatim Sukses Gelar Kejurnas Pencak Silat PSHT. Begini Respon Rektor

JATIMKINI.COM, Universitas Pembangunan Nasional ( UPN ) Vetaran Jawa Timur resmi menjadi tuan rumah diajang Kejuaraan Pencak Silat PSHT berskala nasional 2025
Minggu, 23 Nov 2025 11:03 WIB

SGN Salurkan Kebutuhan Pokok Bagi Warga Terdampak Erupsi Semeru

JATIMKINI.COM, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menunjukkan kepeduliannya terhadap warga terdampak Erupsi Gunung Semeru dengan menyalurkan bantuan kebutuhan
Sabtu, 22 Nov 2025 12:50 WIB

Monoplay Melati Pertiwi Angkat Heroisme Enam Pahlawan Perempuan

Enam pahlawan perempuan menjadi refleksi dalam membangun negeri melalui Monoplay Melati Pertiwi yang emosional dan penuh inspirasi.
Sabtu, 22 Nov 2025 10:23 WIB

TPS Berhasil Tangani Serangan Siber dan Demo Sopir Truk Peti Kemas

TPS mampu menjaga keamanan objek vital nasional di Pelabuhan Tanjung Perak dari serangan siber maupun demo sopir truk.