x
x

Lewat Arahan OJK, AFPI Tegaskan Tak Ada Kartel Suku Bunga

JATIMKINI.COM, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar secara tegas menegaskan,  bahwa pihaknya tidak pernah ada kesepakatan antar penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi (peer-to-peer lending/P2P lending) terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga pada tahun 2018.

Menurut Entjik, kebijakan mengenai batasan tersebut merupakan implementasi langsung dari arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagaimana tercantum dalam Surat OJK Nomor S-537/PL.122/2025 tertanggal 16 Mei 2025.

Pernyataan itu disampaikan Entjik saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan adanya penetapan suku bunga pinjaman daring (Pindar), yang berlangsung di Gedung R.B. Supardan, Kelapa Gading, Jakarta kemarin

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa OJK menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi sebesar 0,8% per hari untuk membedakan secara tegas antara platform Pindar legal dengan pinjaman online ilegal.

“Tidak pernah ada kesepakatan antaranggota dalam menentukan suku bunga tersebut. Secara bisnis, justru akan lebih menguntungkan bila tidak ada batasan. Namun, kebijakan ini kami jalankan karena merupakan arahan regulator. Bahkan, pembatasan ini sebenarnya membatasi potensi keuntungan para anggota,” tegas Entjik.

Entjik juga menyoroti tantangan serius yang masih dihadapi industri Pindar akibat maraknya praktik pinjol ilegal. Berdasarkan data OJK, sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menindak 10.733 entitas pinjaman ilegal dan pinjaman pribadi, jumlah yang 112 kali lebih banyak dibandingkan platform Pindar legal yang berjumlah 96.

“Karena itu, AFPI terus berkolaborasi dengan Satgas Waspada Investasi—yang kini bernama Satgas PASTI dalam melakukan penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Entjik juga menekankan bahwa tiap platform Pindar memiliki kebijakan suku bunga berbeda sesuai dengan profil risiko dan karakteristik pasar sasarannya, sehingga persaingan di industri tetap berlangsung sehat dan dinamis.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa layanan P2P lending hadir untuk menjangkau masyarakat yang belum tersentuh layanan keuangan formal (underserved dan unbanked), sehingga memiliki segmen pasar berbeda dibandingkan lembaga keuangan konvensional seperti bank atau multifinance.

Dalam sidang Nomor Register 05/KPPU-I/2025, Entjik juga menyampaikan bahwa penetapan batas manfaat ekonomi oleh AFPI dilakukan berdasarkan penunjukan resmi dari OJK.

“Pada saat itu, OJK memang belum memiliki dasar hukum (legal standing) untuk mengatur secara langsung. Baru setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memperoleh kewenangan penuh dalam menetapkan aturan tersebut. Kini, pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi dilakukan langsung oleh OJK,” pungkas Entjik. 

Sumber : Invetor Jatim.com

Berita Terbaru
Jumat, 24 Okt 2025 06:23 WIB

Live Brew dan Cita Rasa Asia di Ijen Restaurant, Banyuwangi

Ijen Restaurant di Kokoon Hotel Banyuwangi meluncurkan menu baru bertajuk Asian Taste untuk menghadirkan kekayaan cita rasa Asia.
Kamis, 23 Okt 2025 15:15 WIB

Transformasi Pembelajaran Jadi Fokus Dua Guru Besar Baru UMSurabaya

UMSurabaya mengukuhkan dua guru besar baru, Prof. Pipit Festi Wiliyanarti dan Prof. Sujinah, yang menegaskan pentingnya transformasi pembelajaran dari keluarga.
Kamis, 23 Okt 2025 11:58 WIB

Jumana Residence Jawab Kebutuhan Hunian Warga Krembung

JATIMKINI.COM, Sidoarjo menjadi pusat pertumbuhan ekonomi terbesar kedua di Jawa Timur setelah Surabaya, dengan populasi sekitar 2,19 juta jiwa yang ditopang
Kamis, 23 Okt 2025 08:31 WIB

Memacu Roda Konsumsi Bahan Bakar Hijau Berbasis Agro

JATIMKINI.COM, Berbagai upaya dilakukan pemerintah maupun swasta untuk mendorong percepatan transisi energi baru terbarukan demi mencapai cita-cita Net Zero
Kamis, 23 Okt 2025 08:03 WIB

Kisah Humanis PTPN I Regional 5 yang Berbuah Penghargaan Nasional

PTPN I Regional 5 meraih Bronze Winner dalam MRA 2025 dari SPS Pusat berkat karya humanis “Mudik Bersama PTPN I”, bukti komunikasi korporasi berdampak sosial.
Rabu, 22 Okt 2025 19:04 WIB

PLN Sambung Listrik Gratis untuk 283 Warga Prasejahtera di Jawa Timur

Jelang Hari Listrik Nasional ke-80, PT PLN (Persero) kembali menggelar program sambung listrik gratis bertajuk Light Up The Dream (LUTD) serentak kepada 3.864