JATIMKINI.COM, Pendataan penduduk non-permanen menjadi sorotan Pemerintah Kota Surabaya. Kali ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) melakukan penguatan sistem pencatatan digital yang bisa diakses ketua RT. Targetnya jelas: memastikan keberadaan penghuni kos maupun rumah kontrakan tercatat resmi dalam sistem kependudukan.
Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menyebut data yang masuk hingga kini baru sekitar 41.726 orang. Angka itu, menurutnya, masih jauh dari perkiraan jumlah riil penduduk non-permanen di Kota Pahlawan. “Menurut saya masih kurang banyak, dengan jumlah penduduk di Surabaya ini,” kata Eddy, Senin (22/9/2025).
Untuk mempercepat proses, Dispendukcapil sudah menyiapkan akun khusus bagi ketua RT agar bisa langsung melakukan pencatatan. Setiap warga non-permanen yang melapor akan memperoleh bukti pendataan. Aturan ini dipertegas melalui Perwali Nomor 30 Tahun 2025, yang mewajibkan warga luar daerah melapor maksimal 1x24 jam setelah tiba di Surabaya.
Eddy menjelaskan, jumlah rumah kos di Surabaya kini lebih dari 6.000 unit, belum termasuk kontrakan. Pendataan penghuni dilakukan bersama camat, lurah, dan Satpol PP. “Penertiban bukan hanya kos-kosan, tapi juga kontrakan. Kita mendapatkan informasi dari ketua RT dan RW setempat,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Surabaya, Ahmad Zaini, menambahkan pihaknya rutin menggelar operasi yustisi bersama perangkat daerah lain. Selain memverifikasi keberadaan penghuni, operasi ini juga menekankan kewajiban pemilik kos: menjaga ketertiban lingkungan, melaporkan penghuni baru dalam 14 hari, hingga menyediakan ruang tamu terpisah.
“Kita akan mengimbau kembali pemilik kos agar meskipun campur (penghuni laki-laki dan perempuan), ada pemisahan yang jelas,” kata Zaini.
Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi berlapis bagi pemilik kos atau penghuni yang melanggar aturan. Mulai dari teguran lisan dan tertulis, penghentian usaha, penyegelan, hingga pencabutan izin. “Yang paling ekstrem adalah sanksi sosial dari warga,” tegas Zaini.
Dispendukcapil menilai pendataan non-permanen bukan semata urusan administrasi, tetapi juga bagian dari pengendalian kota. Dengan basis data yang akurat, pemerintah dapat memetakan kebutuhan layanan publik, menjaga ketertiban, sekaligus mencegah penyalahgunaan rumah kos.
Editor : Rochman Arief