Reporter : Ali Topan
JATIMKINI.COM, Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) dalam sidang terbatasnya terkait persoalan jemaah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke-10 Zulhijjah ibadah haji tetap dinyatakan sah.
Dikutip dari laman situs resmi Kementerian Agama RI, Ketua Persis Al Ustadz Dr. KH. Jeje Zaenudin mengatakan, dalam sidang tersebut pihaknya telah , menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.
"Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah,” tegas Ustadz Jeje sapaannya di Makkah.
Lebih lanjut Ustadz Jeje juga menjelaskan, masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam - malam tasyrik. Dewan Hisbah menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.
"Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbimg, petugas, dan jamaah telah berikhtiar, namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," jelasnya.
Ustadz Jeje berharap, keputusan hukum yang diambil ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji mereka dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya.
Laporan Jatimkini.com dari Makkah
Editor : Redaksi