x
x

Soal Energi di Jatim, Pemprov Jatim Segera Bentuk Perda Baru. Simak..

Selasa, 19 Mar 2024 13:02 WIB

Reporter : Ali Topan

JATIMKINI.COM, Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera membentuk Peraturan Daerah ( Perda ) Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengakomodir kewenangan tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023.

Hal itu diungkapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono dalam nota penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim Tahun 2019-2050 saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim di Surabaya kemarin.

Menurutnya, usulan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Sub bidang Energi Baru Terbarukan.

Lebih lanjut mengungkapkan Adhy, bahawa pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren tambahan di bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang Energi Baru Terbarukan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

“Untuk itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur yang mengakomodir kewenangan tambahan sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2023 nantinya,” jelas Adhy

Lebih lanjut Adhy mengatakan, sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 – 2029 dimana capaian target Bauran Energi merupakan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah.

“Dalam rangka pengelolaan energi di Jawa Timur maka ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 – 2050 yang memuat kebijakan dan strategi untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi,” kata Pj. Gubernur Jatim ini.

Adhy menjelaskan energi di Jawa Timur saat ini memiliki beragam potensi sumber energi. Mulai energi fosil dan energi baru terbarukan. Selain itu, usaha hulu migas Jawa Timur memiliki 16 Blok Wilayah Kerja (WK) produksi. Masing-masing 8 blok wilayah kerja migas pengembangan dan 4 blok wilayah kerja migas eksplorasi.

“Potensi energi berupa gas bumi di Jawa Timur sebesar 5.377,9 Billion Cubic Feed (BCF) sedangkan potensi minyak bumi sebesar 264,2 juta barel,” ujarnya

Ia menambahakan pula, bahwa potensi energi terbarukan sebesar 188.410 Mega Watt (MW), yakni energi panas bumi sebesar 1.280 MW yang tersebar di Gunung Blawan ijen, Ngebel Ponorogo, Gunung Pandan, Gunung Arjuno Welirang, Songgoriti, Gunung Iyang Argopuro, Gunung Lawu, Gunung Wilis

Menurutnya, panas bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Nantinya, panas bumi akan menjadi andalan energi terbarukan untuk memenuhi bauran energi Jawa Timur yang ditargetkan sebesar 17,09 persen pada tahun 2025 dan 19,56 % pada tahun 2050.

“Selain itu terdapat potensi energi terbarukan yang dapat dikembangkan di Jawa Timur seperti energi surya sebesar 176.390 MW, energi angin 10,200 MW, energi air 80 MW, dan energi biomassa 350 MW,” jelasnya.

Untuk itu kata Adhy,  Perda ini juga selaras dengan kebijakan nasional pelaksanaan Transisi Energi menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengakselerasi dan mendukung sepenuhnya melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi dan pengembangan jaringan gas pada sektor industri dan rumah tangga,” pungkasnya

 

 

Editor : Redaksi

LAINNYA