x
x

Indonesia Dapat Tambahan Kuota Haji. Pelunasan Bipih 2024 di Perpanjang. Ini Jadwalnya

Selasa, 13 Feb 2024 08:10 WIB

Reporter : Ali Topan

JATIMKINI.COM, Juru bicara Kementerian Agama RI ( Kemenangan ) Anna Hasbie dalam siaran pers menyatakan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.

Sebelumnya kata Anna Hasbie, masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H dibuka sejak 10 Januari 2024 hingga 12 Februari 2024

“Setelah melihat progres pelunasan sampai hari ini, masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler kita perpanjang hingga 23 Februari 2024,” jelas Anna Hasbie dalam kutipan dilaman resmi Kemenag, di Jakarta kemarin sore

Lebih lanjut Anna Hasbie mengungkapkan, saat ini kuota haji Indonesia resmi mendapatkan tambahan kuota sebesar 20.000 dari total sebelumnya yakni, sebesar 221.000. Dengan penambahan 20.000 kuota haji maka, total keseluruhan menjadi 241.000 kuota haji jemaah. Adapun, dari jumlah kuota ini akan dibagi dua yakni, 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

"Sampai sore ini, sudah ada 188.765 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji.Sementara jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga sore ini berjumlah 202.153 jemaah. Artinya ada 13.388 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan tapi belum melakukan pelunasan biaya haji,” ungkap Anna Hasbie.

Ia berharap dan meminta pada jemaah haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya hajinya pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama.

Demikian juga pada jemaah haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar bisa segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Jadwal Tahap 2

Dengan adanya perpanjangnya ini maka ada kesempatan jemaah untuk melunasi biaya haji pada tahap I. Begitu pula pada
proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang awalnya dibuka pada 5 hingga 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 hingga 26 Maret 2024.

Dikatakan dia, bahwa pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem. 2: pendamping jemaah haji lanjut usia. 3: Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar segera meng-input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas yang semula berakhir 27 Februari 2024 disesuaikan menjadi 7 Maret 2024,” pungkas Anna Hasbie

Editor : Redaksi

LAINNYA