Penangkapan Kasus Narkotika Selama Mei di Blitar, Tersangkanya 14 Orang

Reporter : Hamida Soetadji
Pengungkapan kasus pengedaran narkoba di wilayah Blitar dan sekitarnya selama Mei 2026. Foto : Polda Jatim

JATIMKINI.COM, Kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama Mei 2026, berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar Kota Polda Jatim. 

Dari 12 kasus yang diungkap polisi mengamankan 14 tersangka yang terdiri dari 10 orang merupakan pengedar sabu-sabu, satu orang tersangka kepemilikan ganja, dan tiga orang pengedar pil dobel L.

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Aset Perusahaan Di Sidoarjo Terkait Tambang Ilegal Emas ‎

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bambang Dwi Wahyono menjelaskan, sebagian besar tersangka yang diamankan merupakan residivis.

"Tersangka kebanyakan adalah residivis yang kembali terlibat dalam peredaran narkoba dan obat keras berbahaya," ujar Iptu Bambang dalam siaran pers yang disampaikan Humas Polda Jatim Jum'at (12/6/2026).

Pengungkapan di sejumlah wilayah hukum Polres Blitar Kota dan Blitar Raya. Kecamatan Sukorejo menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sanankulon, Sananwetan, dan Kecamatan Kanigoro.

Dari hasil penyelidikan, para pengedar sabu mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Madiun dan Malang dalam jumlah lebih dari satu gram. 

Barang tersebut kemudian dijadikan kemasan paket kecil. Beratnya setengah gram yang dijual kepada konsumen lokal dengan harga sekitar Rp500.000 per paket.

Sementara itu, pengedar pil dobel L memperoleh pasokan dari wilayah Kediri dan Tulungagung dalam jumlah besar sebelum diedarkan kembali dalam paket hemat dengan harga bervariasi. 

Baca juga: Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan di Sidoarjo

Sedangkan pelaku kepemilikan ganja diketahui mendapatkan barang tersebut dari wilayah Malang.

Dalam operasi selama satu bulan tersebut, Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 45,8 gram sabu-sabu, 1.046 butir pil dobel L, serta 8,62 gram daun ganja.

Dua pelaku yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus ini adalah AR dan FA yang ditangkap di wilayah Kecamatan Udanawu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 23,11 gram. 

Sementara pelaku LH diamankan di Kecamatan Sananwetan dengan barang bukti ganja seberat 8,62 gram.

Baca juga: Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman pidana mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai dengan peran dan barang bukti yang dimiliki.

 

.

Editor : Peni Widarti

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru