JATIMKINI.COM, Coretax telah mengubah fundamental sistem administrasi pengawasan pajak di Indonesia. Wajib pajak kini dituntut memiliki kepatuhan substantif, tidak hanya sekadar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayar pajak.
Transformasi digital ini menghadirkan pusat integrasi data yang menghubungkan berbagai sumber informasi. Otoritas pajak kini bisa melakukan pengujian komprehensif terhadap data dan aktivitas ekonomi wajib pajak.
Baca juga: DK3P Jatim Tekankan Budaya Keselamatan Kerja Bukan Sekadar Administrasi
“Banyak wajib abai, dengan cukup membayar dan melaporkan SPT,” ujar Founder & Partner Karsa Advisory, Khansa Pandan Semilir, dalam webinar ‘SP2DK 2026: Tantangan dan Strategi Wajib Pajak di Era Coretax’, dikutip, Rabu (10/6/2026).
Khansa menjelaskan, SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan) sudah bukan lagi informasi administratif. Di era Coretax, SP2DK telah berkembang menjadi instrumen pengawasan berbasis data untuk melakukan profiling wajib pajak dan mengidentifikasi potensi pajak yang belum dilaporkan.
“Penerimaan SP2DK perlu dipandang sebagai bagian dari proses pengujian kepatuhan yang lebih mendalam,” tegas alumnus Magister Akuntansi FEB Universitas Airlangga tersebut.
Regulasi terbaru, PMK Nomor 8 Tahun 2026, semakin memperkuat pemanfaatan data dalam proses pengawasan. Kehadiran Coretax, otoritas pajak dapat menguji konsistensi narasi dan informasi yang dilaporkan wajib pajak dengan data dari berbagai sumber.
Berdasarkan PMK Nomor 111 Tahun 2025, pengawasan mengacu pada dua arah. Yakni wajib pajak yang telah terdaftar, sekaligus pihak yang belum terdaftar namun terindikasi memiliki aktivitas ekonomi. Pengawasan wilayah juga menjadi perhatian untuk mengidentifikasi potensi ekonomi yang belum terpetakan.
Baca juga: KDRT Ahmad Dhani dan Maia Estianty Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: SP3 Sudah Terbit 2008
Di era Coretax, wajib pajak menghadapi sejumlah tantangan yang sebelumnya belum menjadi perhatian utama. Salah satunya adalah penerapan risk scoring atau penilaian risiko berbasis sistem.
“Melalui mekanisme ini, data yang dimiliki otoritas pajak akan dianalisis untuk mengidentifikasi tingkat risiko kepatuhan masing-masing wajib pajak,” imbuhnya.
Selain itu, terdapat potensi munculnya anomali sistem ketika laporan yang dianggap benar oleh perusahaan, ternyata ada ketidaksesuaian berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan Coretax.
Baca juga: Pengmas Unair Perluas Edukasi Literasi Keuangan Anak-anak di Jombang
Tantangan lain adalah semakin sulitnya mempertahankan sekat informasi antarbagian dalam perusahaan. Integrasi data membuat informasi keuangan, perpajakan, dan operasional saling terhubung sehingga konsistensi data menjadi semakin penting.
“Sekarang bukan hanya soal melaporkan pajak, tetapi bagaimana wajib pajak mampu menjelaskan substansi setiap transaksi yang dilakukan,” kata Khansa memungkasi.
Dalam webinar ini dimoderatori Risandy Meda Nurjanah, yang juga alumni Magister Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga angkatan 2022.
Editor : Rochman Arief