Polda Jatim Ungkap Penipuan Beras Bersubsidi SPHP

Reporter : Hamida Soetadji
Barang bukti penipuan beras bersubsidi dengan mengurangi berat beras setengah kilogram, yang seharusnya 5 kg menjadi 4,5 kg. (Foto : Hamida Soetadji / Jatimkini.com )

JATIMKINI.COM , Peredaran beras kemasan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) fakta dilapangan ditemukan adanya harga yang tidak sesuai ketentuan. Satu pelaku warga Probolinggo diamankan  petugas. 

‎Dari pengungkapan tersebut, pelaku berinisial RMF (28), warga Kabupaten Probolinggo, ditetapkan sebagai tersangka. Kasubdit I ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Farris Nur Sanjaya menerangkan, modus operandi tersangka yakni membeli beras polos tanpa label dari petani dan toko beras di Probolinggo, kemudian dikemas ulang ke dalam karung beras SPHP ukuran 5 kilogram.

‎Namun, dalam praktiknya, tersangka hanya mengisi dengan berat bruto sekitar 4,9 kilogram per kemasan sehingga berat beras yang dikemas tidak sesuai. 

‎“Tersangka dengan sengaja mengurangi isi kemasan untuk mendapatkan keuntungan. Dari praktik tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per ons atau Rp3.000 per sak,” jelas AKBP Faris, Kamis  (16/4/2026).

‎Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga diketahui tidak memiliki izin resmi untuk memproduksi beras SPHP maupun beras premium lainnya. 

‎"Tersangka tidak mengantongi dokumen penunjukan dari Bulog sebagai produsen atau distributor resmi. Praktek tersebut dilakukan tersangka sejak April 2026" kata AKBP Faris.

‎Selain mengamankan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 400 sak beras kemasan SPHP 5 kg, karung kosong, alat jahit, timbangan, hingga alat bantu pengemasan dan barang bukti lainnya.

‎Sementara itu, perwakilan Perum Bulog, Langgeng Wisnu Adinugroho menegaskan bahwa beras dalam kasus ini bukan berasal dari Bulog.  Ia menjelaskan, Bulog memiliki peran menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga beras di pasaran.

‎“Fungsi Perum Bulog adalah menjaga ketersediaan pasokan di pasar serta menanggulangi gejolak harga beras. Beras yang diungkap dalam kasus ini dipastikan bukan berasal dari Bulog,” ujar Langgeng

‎Ia juga menambahkan, penyaluran beras SPHP hanya dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Salah satu penyaluran resmi  dari koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN, koperasi instansi pemerintah atau BUMD. 

‎“Untuk penyaluran beras SPHP, kami hanya melalui delapan saluran resmi, yakni pengecer di pasar rakyat, koperasi desa, gerakan pangan murah, koperasi binaan pemerintah daerah, outlet BUMN atau BUMD, koperasi instansi pemerintah, Rumah Pangan Kita (RPK), serta swalayan atau toko modern,”tuturnya. 

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 6  miliar.

Baca juga: Polda Jatim Satukan Persebaya dan Arema Jelang Laga Super League 2026

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru