Polres Probolinggo Tangkap Tiga Tersangka Pencuri Koper Milik Wisatawan Asal Thailand di Gunung Bromo

Reporter : Hamida Soetadji
Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif menunjukan barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan milik wisatawan asing saat berwisata di Bromo. (Foto : Dok : Humas Polda Jatim)

JATIMKINI.COM,  Pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) di kawasan wisata Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, tiga tersangka ditangkap Polres Probolinggo Polda Jatim. 

‎Tiga tersangka berinisial AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang pencurian; dan NF (45) yang turut serta mengetahui perencanaan dan membantu menghilangkan barang bukti.

‎Korban diketahui bernama MKJ (54), seorang WNA asal Thailand, yang kehilangan Tiga tas dan Tiga koper saat berwisata di Bromo, Minggu (15/2/2026) yang lalu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp108.368.200.

‎Kapolres Probolinggo, AKBP. M. Wahyudin Latif, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi di area parkir pintu masuk Desa Wonotoro perbatasan dengan Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo.

‎“Modus operandi yang digunakan komplotan pelaku adalah dengan merusak kunci pintu mobil Hiace yang digunakan korban, kemudian mengambil barang-barang yang berada di dalam kendaraan tersebut,” kata AKBP Latif, Selasa (24/2/2026).

‎Setelah mengunjungi sejumlah destinasi, korban menginap di Probolinggo dan pada dini hari menuju Bromo menggunakan kendaraan Hiace. Setibanya di Pendopo Agung Ngadisari, korban dan rombongan berganti kendaraan dari Hiace ke Jeep untuk menuju kawasan Bromo, sementara Tas dan koper milik korban tetap di dalam mobil Hiace.

‎Setelah kembali dari wisata Bromo, korban mendapati kunci pintu depan sebelah kanan mobil telah rusak dan pintu dalam kondisi tidak terkunci. 

‎"Setelah diperiksa, Tiga tas dan Tiga koper milik korban beserta isinya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo," ujar AKBP Latif.

‎Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim berhasil mengamankan Tiga tersangka, yakni AR (34), sebagai eksekutor; ES (46), yang berperan sebagai otak atau dalang 

‎Petugas kemudian mengamankan ES beserta istrinya, NF, di rumahnya di Perumahan Pesona Graha Kencana, Kota Probolinggo.

‎“Dari pengungkapan ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza Veloz yang digunakan saat beraksi, pakaian yang digunakan pelaku, serta koper milik korban yang sempat dibuang di sungai,” jelas AKBP Latif.

Baca juga: LaNyalla Minta Kasus Koperasi Unggul Makmur di Selesaikan Secara Adil

‎Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.  Sementara ES dan NF dipersangkakan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana.

Baca juga: Dokkes  Lakukan Tes Urine PJU dan Kapolsek Jajaran Polres Madiun

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru