Narkotika Asal Malaysia Beredar di Pulau Jawa

Reporter : Hamida Soetadji
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi M. Kurniawan Dirnarkoba Polda Jatim meninjau dua mobil barang baukti yang disita Ditnarkoba Polda Jatim. (Foto : Hamida Soetadji )

JATIMKINI.COM, Narkotika jenis sabu dengan kemasan teh China kembali beredar. Polisi menyita 10 bungkus kemasan teh China warna hijau berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram, satu unit handphone, serta satu kardus tempat penyimpanan barang haram tersebut.

‎‎Dua pelaku satu diantaranya warga Jawa Barat, inisial pelaku RG (25) berperan sebagai kurir dan MM  masih dalam pengejaran, statusnya saat ini masih DPO. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Keluar Rest Area KM 726B Tol Surabaya–Mojokerto, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Gelar Perkara Khusus Kasus Siswa Mati Kesetrum 

‎“Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, yang berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial MM yang saat ini berstatus DPO,” ujar Kombes Abast, Jum’at (20/2/26).

‎‎Berdasarkan hasil penyelidikan, RG sebelumnya membawa total 22 kilogram sabu dari Dumai, Riau, menuju Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut.  Sebagian barang dikirim di beberapa titik, yakni 10 kilogram di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Pasuruan. Sementara Ditnarkoba Polda Jatim Kombes M. Kurniawan menjelaskan, RG merupakan jaringan lintas negara, sabu tersebut berasal dari Malaysia.

‎“Barang yang dibawa RG dari Malaysia, setelah sampai di Riau barang tersebut dikirim ke Jawa melalui jalur darat,”ujar Kombes Kurniawan.

Baca juga: Polda Jatim Sebut Hasil Penjualan Narkoba Capai Rp 2,7 Milliar

‎‎Kasus kedua diungkap di area pergudangan Surabaya Utara, Kota Surabaya. Dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu bertuliskan GUANYINWANG dengan berat kotor 23,374 kilogram yang dikemas dalam tas ransel dan tas duffle bag.

‎‎“Barang bukti berhasil kami amankan, sedangkan pelaku masih dalam proses pencarian. Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” jelas Kombes Abast.

Baca juga: Polda Jatim Beberkan Kasus Penyalahgunaan 750 liter Solar Ilegal 

‎‎Dari dua pengungkapan tersebut, Polisi menyita total hampir 33 kilogram sabu. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP.

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru