Ruang Direksi PD KBS Digeledah Tim Penyidik Kejati Jatim

Reporter : Hamida Soetadji
Caption : Penggeledahan Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim di ruang lingkup kantor PD KBS dan ruang Direksi. (Foto : Dok. Humas Kejati Jatim)

JATIMKINI.COM,   Ruang Direksi  PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD KBS) digeledah tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dugaan tindak korupsi menguat pada pengelolaan keuangan di instansi tersebut.  

‎‎Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus telah meningkatkan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi ke tahap penyidikan.  Peningkatan status perkara ini disampaikan Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H. melalui siaran pers, Kamis (5/2/2026) petang. 

Baca juga: 31 Agustus 2025 Kebun Binatang Surabaya Genap Berusia 109 Tahun

‎‎Atas dugaan tersebut Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD TSKBS. 

‎‎“Penggeledahan meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, serta beberapa ruangan lainnya. Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat,”ujarnya 

‎‎Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan di bagian keuangan serta mengamankan empat (4) box kontainer berisi dokumen- dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. 

Baca juga: Rocky Balboa Siap Tinggal di KBS

‎‎Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya guna kepentingan penyidikan. John Franky menyampaikan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian upaya penyidik dalam mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.

‎‎“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,”tuturnya John Franky.

‎Berdasarkan hasil awal penyidikan, ditemukan indikasi adanya pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

‎‎Pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, serta tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru