Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Jasad di Arteri Porong, Satu Tersangka Ditahan

Reporter : Adi Cahyono
Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap misteri penemuan jasad di Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, Porong. Foto : Polresta Sidoarjo

JATIMKINI.COM, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap misteri penemuan jasad di Jalan Arteri Porong, Desa Kesambi, Porong. Korban diketahui berinisial MMA (55), warga Juwet, Porong, yang ditemukan meninggal pada Jumat (7/11).

Polisi menetapkan MMK (45), warga Candi, sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2025 : Polresta Sidoarjo Tekan Angka Kecelakaan Hingga 62%

Dari hasil penyidikan, pelaku dan korban merupakan rekan bisnis. MMK memiliki utang sekitar Rp22 juta kepada MMA dan merasa tertekan karena terus ditagih. Pelaku mengaku emosi dan takut dilaporkan ke polisi.

Peristiwa terjadi pada 6 November 2025. Saat korban menagih utang di rumah pelaku, MMK menawarkan untuk mengantar pulang menggunakan mobil. Di perjalanan, pertengkaran berlanjut hingga pelaku memukul korban hingga pingsan, lalu mencekiknya hingga tewas. Tersangka kemudian membuang jasad korban di lokasi penemuan.

Atas perbuatannya, MMK dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Editor : Peni Widarti

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru