Surabaya SILPA Rp234 M, Begini Penjelasan Eri Cahyadi

Reporter : Rochman Arief

JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota Surabaya menjelaskan penyebab munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) per Oktober 2025 yang mencapai Rp234,44 miliar. Kondisi tersebut tak lepas dari pola pengelolaan keuangan daerah yang disesuaikan dengan alur pendapatan serta kebutuhan rutin Pemkot Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, secara garis besar pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Transfer ke Daerah (TKD). Keduanya menjadi sumber utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga: UMSurabaya Tegaskan Komitmen SDGs lewat Dukungan bagi Alumni Disabilitas

“Jadi anggaran ada dua. Pendapatan yang PAD murni dari kota, dan pendapatan yang turun dari pemerintah pusat. Ada bagi hasil, ada TKD, macam-macam,” ujar Eri Cahyadi, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, sebagian besar pendapatan Kota Surabaya bersumber dari PAD. Karena itu, sejumlah proyek tidak dapat langsung dijalankan di awal tahun anggaran. "Seperti Surabaya, itu 75 persen dari PAD asli. Yang dari pusat seperti dibuat bayar DAU (Dana Alokasi Umum). Artinya, ada uang yang memang SILPA,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dana SILPA di Surabaya digunakan untuk kebutuhan wajib seperti pembayaran gaji pegawai, listrik, dan air yang nilainya berkisar Rp400-Rp500 juta per bulan.

Pria yang juga Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menambahkan, dana tersebut harus tetap tersimpan minimal dua bulan agar kebutuhan rutin pemkot bisa terbayar tepat waktu. “Kalau (kabupaten/kota) kendel (berani), sebulan harus langsung dibayar, dikeluarkan,” tuturnya.

Selain kebutuhan rutin, Eri menyebut proyek fisik di Surabaya umumnya baru bisa dimulai pada pertengahan tahun dan selesai pada November. Hal itu karena proses lelang baru dapat dilakukan setelah PAD masuk.

Baca juga: Fraksi Gerindra Tanyakan Keseriusan Pemkot Surabaya Soal Pokir Reses Anggota Dewan

Menurutnya, proses pengerjaan fisik harus menunggu PAD masuk, selanjutnya dilakukan lelang antara Maret-April. Sedankan finalisasi pengerjaan proyek umumnya selesai di bulan November.

Selain PAD, dana dari pemerintah pusat seperti DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH) juga mempengaruhi waktu pelaksanaan proyek. “Itu juga ketika ditransfer, transfernya tidak di awal, turunnya juga di tengah-tengah,” ujarnya.

Ia mencontohkan dana dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang biasanya cair per triwulan. “Nah, ketika ini masuk (turun), baru kan bisa mengeluarkan. Tidak bisa langsung, masuk langsung saya keluarkan,” ujarnya menjelaskan.

Kondisi SILPA tersebut merupakan hal yang wajar di daerah dengan dominasi PAD tinggi seperti Kota Pahlawan. Ia menambahkan, SILPA di Surabaya tetap dikelola sesuai mekanisme keuangan daerah dan tidak mengendap tanpa tujuan.

Baca juga: Eri Cahyadi Ajak Daerah di Jatim Bersinergi Lawan Kemiskinan Ekstrem

“Dari provinsi kita dapat (anggaran) dari Opsen. Nah, ketika (Opsen) turun di bulan saat ini, kan tidak bisa (langsung) dipakai,” ujarnya.

Meski demikian, ia memastikan Pemkot Surabaya tidak akan membiarkan dana bagi hasil mengendap hingga tahun berikutnya. Ia menjelaskan, kesalahan fatal apabila uang yang turun dibiarkan mulai Januari.

Pengelolaan dana SILPA di Surabaya dilakukan sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian. Ia juga sepakat dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang melarang pemerintah daerah menyimpan kas di Bank Pembangunan Daerah (BPD) wilayah lain.

Editor : Rochman Arief

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru