Satpol PP Surabaya Tertibkan Kabel Tak Berizin

jatimkini.com
Satpol PP Surabaya tertibkan kabel utilitas yang diduga tidak memiliki izin. (Foto: Humas Pemkot Surabaya for jatimkini.com)

JATIMKINI.COM, Satpol PP Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) melakukan penertiban kabel fiber optic (FO) di lima titik. Penertiban ini tak lepas dari tidak adanya izin yang diajukan internet service provider kepada Pemerintah Kota Surabaya.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan bahwa pihaknya telah memberi titik atau tanda kabel utilitas yang tak berizin. Sejumlah kabel utilitas baik tanam maupun udara tak luput dari penertiban.

Baca juga: Surabaya Kota Multijuluk

“Penandaan ini untuk memudahkan penertiban. Tindakan pemotongan kabel utilitas ini kami lakukan karena tidak adanya dasar hukum atau izin dari Pemkot Surabaya,” kata Agnis.

Agnis menambahkan penertiban ini sebagai respons terhadap banyaknya kabel utilitas yang terpasang secara tidak teratur dan mengganggu estetika Kota Surabaya.

“Kami menemukan banyak kabel udara yang semrawut dan berada di ruang publik, sehingga merusak keindahan kota. Nah, untuk penertiban kabel di dalam saluran untuk mencegah potensi terhambatnya aliran air,” imbuhnya.

Baca juga: Tutur Tinular Tentang Kelahiran Kota Surabaya

Lima titik yang dilakukan penindakan mayoritas berada di kawasan strategis, seperti di Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Dari kelima lokasi tersebut, petugas gabungan menertibkan 34 kabel utilitas, yang masing-masing 17 kabel udara dan dalam saluran. Untuk sementara kabel utilitas ini diamankan di gudang Satpol PP, Jalan Tanjung Sari.

Satpol PP Surabaya menegskan penertiban jaringan utilitas ini memiliki dasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas.

Baca juga: Surabaya Lahir dari Lahar Letusan Gunung Kelud

Dasar inilah yang menguatkan Satpol PP dan DSDABM Surabaya rutin melakukan pengecekan. Terlebih kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyamanan warga dan tidak memiliki izin.

“Kami juga akan menindaklanjuti aduan warga terkait pelanggaran pemasangan kabel utilitas. Jika terbukti melanggar, kami mengambil tindakan tegas berupa pemotongan kabel,” ia memungkasi.

Editor : Rochman Arief

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru