Penjabat Wali Kota Malang Tegakkan Aturan Amdal

Reporter : Bagus Suryo
Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kedua dari kiri) saat meninjau proyek Water Treatment Plant (WTP), beberapa waktu lalu. Foto : Bagian Protokol dan Komuniksai Pimpinan Kota Malang

JATIMKINI.COM, Saat hari masih pagi, Penjabat Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bergegas memimpin rapat di Balai Kota Malang, Senin (6/11). Rapat itu bersama Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) 1 Fahmi Hidayat, jajaran direksi Perumda Tugu Tirta dan organisasi perangkat daerah Pemkot Malang.

Keputusan rapat adalah penghentian sementara proyek Water Treatment Plant (WTP) atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sungai Bango di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Baca juga: Risma Blusukan ke Kota Malang, Tawarkan Solusi Banjir di Sungai Bandulan

Wahyu bersikap tegas dan bertindak terukur sesuai aturan. Keputusan krusial ini harus diambil mengingat pengerjaan proyek usai peletakan batu pertama pada 26 Juni 2023 ternyata belum mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dokumen itu memuat Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Proyek yang dikerjakan PJT 1 tanpa izin lingkungan itu akhirnya memantik reaksi publik.

“Dokumen amdal bagian dari persyaratan perizinan yang harus dipenuhi. Karena tidak lengkap, proyek kita hentikan,” tegas Wahyu Hidayat, Jumat (10/11).

Wahyu menyatakan sudah mengecek seluruh dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama. Pemeriksaan dokumen melibatkan PJT 1 dan perangkat daerah, yakni Disnaker-PMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPRPKP. Ternyata, PJT 1 belum melengkapi perizinan secara tuntas sesuai prosedur.

“Pihak pertama PJT 1. Karena amdal belum dilengkapi, saya berhentikan. Selama belum (melengkapi perizinan), ya tetap dihentikan,” katanya.

Baca juga: MODENA Perkenalkan Kembali Produk Unggulan Dukung Gaya Hidup Modern di Malang

Kendati proyek strategis itu solusi bagi Kota Malang untuk menambah air baku, tetapi pengerjaan tetap harus mematuhi aturan.

“Ini tantangan kami dalam menegakkan regulasi,” ucapnya.

Terkait hal itu, Dirut PJT I Fahmi Hidayat mematuhi hasil keputusan rapat bersama Penjabat Wali Kota.

Baca juga: Akademisi FIB Universitas Brawijaya Apresiasi Kiprah Mahasiswa Lahirkan Karya Sastra

“Kami patuh dan mengikuti prosedur yang ada. Dan, sesungguhnya sudah berproses, akan percepatan, agar ini (WTP) tidak terhenti terlalu lama," ujar Fahmi seperti dilansir Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Malang.

Rencana penyediaan air bersih curah dan bidang usaha lainnya ditandatangani PJT 1 dan Pemkot Malang pada 31 Desember 2022 di kantor PJT 1. Ketika itu, pihak yang bertanda tangan adalah Direktur Utama PJT 1 Raymond Valiant Ruritan dan Wali Kota Malang Sutiaji periode 2018-2023. Pemkot Malang menyediakan lahan penjernih air seluas 1,8 ha di Kedungkandang. Adapun, kerja sama menerapkan skema Business to Business (B to B) antara PJT 1 dan Perumda Tugu Tirta Kota Malang.

Proyek WTP guna memenuhi kebutuhan air bersih di Kota Malang. Dalam hal ini, PJT 1 sebagai pihak yang memproduksi air baku melalui Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Adapun Perumda Tugu Tirta membeli air baku itu. Sedangkan PJT investasi sekitar 200 liter per detik dari instalasi WTP senilai Rp74 miliar memanfaatkan air dari Sungai Bango dan Sungai Metro. Volume bisa ditingkatkan sampai 500 liter per detik. Semula proyek direncanakan kelar September 2023. Namun, proyek terpaksa dihentikan sementara sampai syarat perizinan amdal dipenuhi oleh PJT 1.

Editor : Redaksi

Ekonomi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru