JATIMKINI.COM, Persatuan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur menilai bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 73 Tahun 2025 yang disahkan Desember 2025 dinilai tidak transparan.
Hal itu diungkapkan langsung Sekertaris P3I Jawa Timur, Agus Winoko saat dialog dengan pengurus PWI Jawa Timur di Surabaya, Rabu (11/2/2026).
Agus memaparkan, secara rinci, sebelumnya, Perwali nomor 70 Tahun 2024 tentang Penataan Reklame, di dalamnya pada Bab III disebutkan Aset Tanah Pemkot boleh dipakai reklame. Titik titik reklamenya secara rinci berada di jalan mana saja sudah diatur oleh keputusan walikota.
Lebih lanjut, pria berkacamata ini menjelaskan, Perwali nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata cara Penyelenggaraan reklame disahkan pada tanggal 8 Desember 2025.
"Tetapi baru disosialisasikan pada 5 Februari 2026. Ini juga aneh, kok baru disosialisasikan. Yang lebih mengejutkan lagi, ketika perwali nomor 73 tahun 2025 itu digedok, ternyata titik-titik reklame sudah terisi. Jelas ini tidak fair dan tidak adil," ungkap Agus
Perwali 73 ini lanjut Agus , mengatur tata cara , apa syarat untuk bisa mendapatkannya.
"Perlakuan yang sama kepada setiap pemohon dan berlaku adil agar tercipta iklim yang baik bagi semua pelaku bisnis terkait agar industri periklanan khususnya media luar ruang/Billboard tumbuh dengan baik," pungkas Agus
Editor : Ali Topan