x
x

Polres Pasuruan Kota Ungkap Peredaran Narkoba 2 Tersangka dan Sabu 45,76 Gram

JATIMKINI.COM,  Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika di pinggir jalan depan KUTT Suka Makmur Grati, Dusun Semambung, Desa Sumberagung Kecamatan Grati seberat 45,76 gram.
 
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H mengatakan, pengungkapan kasus Narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti Sabu 
 
"Kami mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Ada orang tersangka masing-masing berinisial J (43) dan M (51) yang saat ini kami amankan untuk pendalaman pemeriksaan," kata AKP Ronny, Minggu (25/1/2026).
 
Dari hasil penangkapan itu, petugas menemukan barang bukti dari tersangka J berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 45,76 gram, satu buah lampu bohlam warna putih, serta satu unit handphone merek OPPO A31 warna hitam. 
 
Sementara dari tersangka M, petugas mengamankan satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih dan satu unit handphone merek Vivo Y12s 2021 warna biru muda.
 
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik tersangka J dan rencananya akan diedarkan kepada seseorang berinisial I di wilayah Grati dengan harga Rp650.000,”ujar perwira pertama ini. 
 
AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam upaya serius Polres Pasuruan Kota Polda Jatim untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas.
 
“Tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di wilayah Pasuruan Kota dan ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar AKP Ronny Margas.
 
Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba.
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berita Terbaru
Sabtu, 24 Jan 2026 20:53 WIB

Dua Gendung Penguat Budaya Akademik Resmi Hadir di SMA Muhammadiyah 10 GKB. Ini Keunggulannya ‎ ‎

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik. Eko Agus Surandfi, S. Pd. MM meresmikan gedung Research Center dan Student Center Smamio
Sabtu, 24 Jan 2026 17:24 WIB

Di Usia ke 11 SMA Muhammadiyah 10 GKB Gresik Komitmen Jaga Lingkungan Pendidikan Berkualitas ‎

Diusia ke 11 Tahun SMA ‎Muhammadiyah 10 GKB Gresik terus berkomitmen untuk  mengarah secara strategis pengembangan sekolah yang berkelanjutan dan berorientasi
Sabtu, 24 Jan 2026 12:47 WIB

Pelindo Regional 3 Perkuat K3 Lewat Management Walkthrough

Pelindo Regional 3 menerapkan Management Walkthrough untuk memastikan keselamatan kerja dan standar K3 di area pelabuhan, khususnya di terminal penumpang.
Sabtu, 24 Jan 2026 12:21 WIB

PLN Nusantara Power Salurkan Bantuan Air Bersih Warga Terdampak Bencana

PLN Nusantara Power membangun fasilitas air bersih pascabencana guna membantu pemulihan sosial dan kesehatan masyarakat Sumatera Barat.
Sabtu, 24 Jan 2026 09:08 WIB

Rehabilitasi DAS 589 Hektare, Komitmen Lingkungan PT GSM Disorot

PT Gorontalo Sejahtera Mining menyerahkan rehabilitasi DAS tahap kedua seluas 589 hektare kepada Kementerian Kehutanan.
Jumat, 23 Jan 2026 20:01 WIB

PLN Perluas Infrastruktur EV, SPKLU Center Diresmikan di Kota Malang

PT PLN (Persero) meresmikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Center di Kota Malang pada Kamis, (22/01).