Di panggung tragedi ini, hujan bukan pemeran utama. Ia hanya figuran yang datang tepat waktu. Aktor sejatinya adalah kebijakan, izin, dan pembiaran.
Sumatera runtuh bukan karena cuaca semata, melainkan karena sejarah panjang perusakan yang disapu karpet merah oleh kekuasaan.
Air bah dan longsor datang seperti bab terakhir dari naskah lama yang terus dipentaskan. Negara muncul terlambat, sementara rakyat seperti koor dalam tragedi Yunani menyuarakan ratapan yang sama dari generasi ke generasi, "Mengapa bencana selalu lebih siap daripada negara?"
Babak I: Kesadaran yang Lahir dari Kubangan Lumpur
Lebih dari 1.100 orang meninggal, ratusan belum ditemukan. Angka-angka ini bukan statistik, ia adalah nama yang tak sempat dimakamkan secara utuh oleh keadilan.
Dari reruntuhan inilah kesadaran publik tumbuh, bahwa bencana ini bukan musibah, melainkan akibat.
Di titik inilah suara Prof. Anhar Gonggong, sejarawan bangsa, menggema seperti petir di ruang publik:
“Perusak hutan yang menjadi penyebab bencana di Sumatra itu patut dihukum mati. Ada yang bilang kematian adalah prerogatif Tuhan. Tapi jika dibandingkan dengan lebih dari 1.100 korban meninggal dan ratusan hilang, kerusakan ekologi, harta benda serta masa depan generasi, maka kematian beberapa penjahat lingkungan itu tidak seberapa.”
Pernyataan ini bukan ajakan balas dendam, melainkan tamparan keras terhadap kebencian hukum. Hukum yang gemetar di hadapan modal, tetapi gagah di hadapan rakyat kecil.
Prof. Anhar sedang menuding satu hal, ketika hukum gagal melindungi kehidupan, ia kehilangan legitimasi moralnya.
Babak II: Kilas Balik Orde Baru dan Naskah Awal Bencana
Lampu sorot bergerak ke masa lalu. Tahun 1967, rezim Soeharto mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Kehutanan. Inilah adegan pembuka dari tragedi panjang deforestasi Indonesia.
Undang-undang ini menjelma karpet merah bagi korporasi, membuka jalan bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) berskala raksasa. Bahkan untuk perusahaan asing. Negara bukan lagi penjaga hutan melainkan makelar izin.
Data berbicara dengan dingin dan telanjang:
1967–1980: diterbitkan 519 izin HPH .Luas konsesi mencapai ±53 juta hektare. Awal 1990-an lebih dari 500 perusahaan HPH aktif
Total konsesi mendekati 60 juta hektare, hampir tiga kali luas Pulau Jawa.
Guru Besar UGM, Hasanu Simon, mencatat fakta yang lebih mengerikan,
dalam waktu kurang dari 25 tahun, sekitar 64 juta hektare hutan alam produksi di luar Jawa hancur.
Ia menyebutnya sebagai “prestasi kehancuran” bahkan lebih buruk dari kolonialisme Belanda yang merusak 600 ribu hektare hutan jati di Jawa selama 150 tahun. Orde Baru melakukannya dalam seperenam waktu.
Inilah sumber banjir hari ini. Akar longsor itu bernama sejarah.
Babak III: Kongkalikong dan Lahirnya Korporatokrasi
Secara formal, pengusaha diwajibkan melakukan reboisasi dan tebang pilih. Namun persoalannya bukan aturan melainkan pengawasan dan sanksi yang sengaja dilemahkan.
Di sinilah lahir kongkalikong patgulipat: penguasa birokrat korporasi oligarki.
Hasilnya adalah korporatokrasi. Ketika negara bekerja lebih giat melayani modal daripada melindungi warga: Hutan kehilangan fungsi ekologisnya. Sungai kehilangan kesabaran. Gunung kehilangan penyangga. Maka ketika hujan datang, ia hanya menyelesaikan apa yang telah direncanakan oleh keserakahan.
Babak IV: Ekonomi yang Runtuh Bersama Tanah
Celios mencatat kerugian ekonomi nasional mencapai Rp 68,67 triliun. DPR bahkan menaksir lebih dari Rp 200 triliun. Di Aceh saja, dampak ekonomi mencapai Rp 2,04 triliun atau 0,88 persen dari aktivitas ekonomi daerah.
Jembatan yang dibangun Rp 1 miliar bisa lenyap dalam satu malam. Pekerjaan hilang seketika. Ini membuktikan satu hal: deforestasi adalah bunuh diri ekonomi yang ditunda.
Seperti kata peneliti Celios, Dyah Ayu, ini adalah bom waktu, dan bom itu telah meledak.
Babak V: Klimaks Hukum yang Pincang, Nyawa yang Murah
Di sinilah pernyataan Prof. Anhar menemukan maknanya yang paling tajam. Ketika perusak lingkungan hanya dihukum administratif, denda ringan, atau bahkan dilindungi kekuasaan, sementara ribuan rakyat meregang nyawa maka yang bermasalah bukan cuaca, melainkan hukum yang sudah kehilangan rasa keadilan.
Inilah kebancian hukum: tajam ke bawah, tumpul ke atas, dan bisu terhadap pembunuhan ekologis massal.
Epilog: Menulis Ulang Akhir Cerita
Tragedi ini masih bisa diakhiri dengan cara lain, jika negara berani:
Audit total dan pencabutan izin HPH bermasalah, termasuk warisan lama Orde Baru
Penegakan hukum ekologis yang keras dan konsisten, tanpa kompromi politik
Pemulihan hutan sebagai agenda keselamatan nasional, bukan proyek kosmetik.
Pelibatan masyarakat adat dan lokal sebagai penjaga ekosistem
Peralihan dari manajemen bencana ke manajemen pencegahan
Sumatera hari ini adalah cermin masa lalu Indonesia. Jika naskah lama terus dimainkan, maka korban akan terus berganti nama.
Pertanyaannya tinggal satu, sebelum tirai benar-benar jatuh: apakah negara akan berpihak pada kehidupan atau tetap setia pada oligarki yang mengeringkan hutan dan nurani?
Penulis : Rokimdakas
Wartawan & Penulis
Kanal Kolom adalah halaman khusus layanan bagi masyarakat umum, Politikus, pengamat, mahasiswa, pengusaha, organisasi serta lainnya untuk menulis berita lepas.
Redaksi Jatimkini.com tidak bertanggungjawab atas tulisan dan foto
Editor : Redaksi