JATIMKINI.COM, Penemuan mayat mahasiswi UMM di sungai Pasuruan, saat ini masih dalam proses penyidikan Polda Jatim. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi guna mengungkap penyebab kematian FN (21).
Perkembangan penyelidikan petugas menemukan dua buah HP milik korban, karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang cukup yaitu diantaranya keterangan saksi. Kemudian alat bukti surat dan petunjuk mengerucut pada pelaku AS, yang sebelumnya ditangkap tim Jatanras Polda Jatim.
“Terhadap terduga pelaku AS telah di tingkatkan dan ditetapkan sebagai tersangka dan sejak Rabu (17/12/2025), tersangka AS telah dilakukan penahanan di rutan Polda Jawa Timur,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Beberapa alat bukti lainnya yang berhasil ditemukan selain Handphone ada pakaian milik korban dan pelaku. Diduga AS tidak melakukan pembunuhan sendiri, Kombes Abast mengatakan penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Sementara pengejaran pelaku kedua yang dilakukan tim Jatanras tertangkap di Kota Pamekasan, pelaku yang berinisial S ini sebelumnya pengejaran dilakukan berawal dari Kota Lumajang.
“Dari Kota Lumajang, pelaku mengarah di Kota Probolinggo. Pelaku sempat berdiam diri di kota tersebut, kemudian pihak keluarga sempat menyembunyikan keberadaan S,”tutur AKP M. Fauzi Kanit Jatanras Polda Jatim.
Selama dua hari petugas melakukan pengejaran dan berakhir di Kota Pamekasan, Madura. Saat ini pelaku S diperiksa lebih lanjut oleh tim Jatanras Polda Jatim terkait pembunuhan mahasiswi UMM. Sedangkan AS yang juga anggota Polri dikenakan pidana maupun sanksi kode etik.
Editor : Ali Topan