JATIMKINI.COM, Dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur pada Senin (17/11/2025 ) menjadi panggung penting bagi pembahasan Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Laporan pembahasan disampaikan oleh anggota Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala menegaskan , bahwa perubahan ini bukan sekadar teknis birokrasi, melainkan upaya memastikan perangkat daerah di Jawa Timur tetap relevan, efektif, dan sesuai perkembangan regulasi serta kebutuhan pembangunan.
“Fundamental mengenai kerangka hukum pembentukan perangkat daerah yang berlandaskan UU Nomor 23 Tahun 2014. Gubernur sebagai kepala daerah,”kata Erick
Berdasarkan kata Erick, ketentuan dalam PP Nomor 18 Tahun 2016, setiap perubahan nomenklatur perangkat daerah harus dituangkan melalui peraturan daerah.
Menurutnya, hal ini menjadi penting ketika pemerintah pusat, melalui keputusan bersama Mendagri dan Menteri Pariwisata-Ekonomi Kreatif, mengamanatkan pembentukan Dinas Ekonomi Kreatif di provinsi dan kabupaten/kota tertentu.
Namun lanjut dia, pembentukan dinas baru ini hanya boleh dilakukan oleh daerah yang memenuhi persyaratan ketat, termasuk kapasitas fiskal tinggi, pemenuhan mandatory spending, serta pengendalian inflasi dalam rentang 1,5% hingga 3,5% selama dua tahun terakhir.
“Jawa Timur saat ini masih berstatus berkapasitas fiskal sedang,” lanjut Erick, mengacu pada PMK Nomor 65 Tahun 2024.
Atas dasar itu Erick menjelaskan, bahwa Jawa Timur dianggap belum memenuhi syarat untuk membentuk dinas ekonomi kreatif mandiri. Oleh sebab itu, nomenklatur ekonomi kreatif akhirnya disepakati dimasukkan ke dalam Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, yang selanjutnya akan bertransformasi menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf).
Keputusan ini, menurut Erick, merupakan langkah realistis sekaligus kompromi terbaik agar sektor ekonomi kreatif tetap berkembang tanpa melanggar regulasi pusat.
Komisi A, lanjut Erick, telah melakukan rapat kerja intensif dengan berbagai OPD dari Pemprov Jatim serta pemerintah daerah Malang Raya. Konsolidasi ini memastikan bahwa perubahan nomenklatur tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat dijalankan secara operasional, termasuk implikasinya terhadap struktur, tugas, serta pembiayaan
Sementara itu Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjelaskan, filosofis mengenai urgensi penguatan sektor ekonomi kreatif. Ia menekankan integrasi kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif merupakan arah penting untuk masa depan Jawa Timur.
“Ekonomi kreatif itu bukan hanya soal produk, tapi juga soal rasa dan cita seni,” kata Emil.
Emil menjelaskan, bahwa pelaku ekonomi kreatif membutuhkan lingkungan birokrasi yang memahami kultur seni, bukan sekadar logika bisnis semata. Oleh karena itu, menempatkan ekonomi kreatif di bawah payung pariwisata dinilai lebih tepat daripada memasukkannya ke sektor UMKM.
Emil juga menegaskan bahwa untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, OPD terkait harus mampu menghadirkan “vibe” seni budaya dalam cara kerja organisasinya.
“Orang-orang di Dinas Budaya, Pariwisata, dan Ekraf itu nanti harus kelihatan seperti orang ekraf, orang seni,” jelas mantan bupati Trenggalek ini
Emil juga menyebut , bahwa tantangan ke depan bukan hanya bagaimana mengembangkan produk kreatif, tetapi juga bagaimana mengintegrasikan seni dengan teknologi, termasuk AI, tanpa menghilangkan sentuhan manusia.
Saat ditanya perihal komentar Gubernur Bali mengenai isu sampah lintas daerah, Emil memilih bersikap hati-hati.
“Saya cek dulu. Hal antar provinsi seperti ini biar langsung dikomunikasikan antara Gubernur Bali dan Gubernur Jawa Timur” singkat Emil
Emil menutup dengan gambaran besar bahwa, ekonomi kreatif kini tidak dapat dipisahkan dari sektor lain. Hampir semua produk, dari otomotif hingga kuliner, memiliki unsur desain dan kreativitas.
“Dengan demikian, keberadaan ekosistem yang kuat dari pendidikan vokasi, laboratorium desain, hingga regulasi yang adaptif menjadi syarat utama bagi Jawa Timur untuk bersaing di era baru,” pungkasnya ( CR 05 )
Editor : Ali Topan