x
x

Waduk Rp176 Miliar Akhirnya Kembali! Pemkot Surabaya Berencana Bikin Taman Mewah

JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aset tersebut diberi nama Taman Tirtha Adhyaksa dan penyerahan digelar di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (13/11/2025)

Menurut Wali Kota Surbaya, Eri Cahyadi, asset tersebut bernilai Rp176 miliar ini bisa untuk mengantisipasi banjir di kawasan sekitar. Sebelum kembali ke pelukan pemkot, waduk tersebut tidak bisa dikelola untuk menampung luberan air pada musim hujan.

“Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Eri Cahyadi.

Kembalinya waduk ini dibarengi dengan beberapa program. Misalnya pembuatan saluran air menuju sungai di kawasan Wiyung, agar air tidak melintasi pemukiman warga.

Selain itu, pemkot berencana menata kawasan waduk menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan Unesa. Rencananya area sekitar waduk akan dilengkapi dengan jogging track, penataan pedagang, hingga perbaikan kualitas air agar lebih jernih. 

“Kami akan lalukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olahraga di sini, InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru,” tambahnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menilai penyelamatan aset bukan yang pertama. Kejari Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya berulang kali membantu pemkot menyelamatkan aset strategis, seperti Gedung Gelora Pancasila.

Di kesempatan yang sama, Kajati Jatim, Kuntadi, menyatakan bahwa penyelamatan aset negara adalah salah satu mandat konstitusional. Ia mengapresiasi kerja keras jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. 

“Keberhasilan ini buah kerja keras semua jajaran, dan kami pastikan berjalan secara profesional yang objektif,” kata Kuntadi.

Ia menjelaskan, proses hukum yang panjang telah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang menyatakan barang bukti berupa waduk seluas 21.832 meter persegi senilai Rp176 miliar tlah kembali kepada Pemkot Surabaya.

Berita Terbaru
Rabu, 12 Nov 2025 19:03 WIB

Raperda Pengendalian Banjir Surabaya Hampir Rampung, Developer Wajib Sediakan Kolam Tampung Air

JATIMKINI.COM, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir oleh DPRD Kota Surabaya hampir mencapai tahap akhir.
Rabu, 12 Nov 2025 18:38 WIB

IKA SMAJU 2025 Siap Majukan Almamater

JATIMKINI.COM, Keluarga besar alumni SMA Negeri 7 Surabaya resmi melantik Pengurus Ikatan Alumni SMA Negeri 7 Surabaya (IKA SMAJU) periode 2025
Rabu, 12 Nov 2025 18:38 WIB

Samsung Galaxy A56 5G Hadir Lebih Cerdas dengan One UI 8 dan Fitur AI

Samsung Galaxy A56 5G hadir dengan One UI 8 dan fitur AI Nano Banana, menawarkan pengalaman mobile yang lebih cerdas bagi generasi muda kreatif dan dinamis.
Rabu, 12 Nov 2025 17:16 WIB

TTL Catat Lonjakan Arus Petikemas 6,5 Persen pada Oktober 2025

TT mencatat lonjakan arus peti kemas sebesar 6,5 persen pada Oktober 2025, yang didorong beberapa indikator penting yang salah satunya penerapan prinsip ESG.
Rabu, 12 Nov 2025 17:09 WIB

Pelindo Terminal Petikemas Dukung Pengembangan Usaha Budidaya Lobster di Ambon

JATIMKINI.COM, PT Pelindo Terminal Petikemas (TPK) melaksanakan kegiatan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk Pengembangan Usaha
Rabu, 12 Nov 2025 16:33 WIB

Bank Jatim Raih Penghargaan dari Detik.com Kategori Peningkatan Pembiayaan Usaha Berkelanjutan 

JATIMKINI.COM, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus mencetak prestasi gemilang. Yang terbaru, Bank Jatim secara resmi telah menerima