x
x

Pengamat Bilang, Pengadaan Chromebook Melalui LKPP Sah Sesaui Aturan

JATIMKINI.COM, Proses pengadaan Chromebook melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) oleh sebuah kementerian atau pemerintah daerah sudah sesuai aturan yang berlaku.  Hal itu dikatakan Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah. Pasalnya,  pengadaan tersebut dilakukan melalui e-katalog LKPP yang telah ditetapkan sebagai salah satu mekanisme resmi dan transparan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.

Menurutnya, masalah utama dalam perkara pengadaan Chromebook bukanlah pada kebijakan itu sendiri. Sebab, setiap proses pengadaan di LKPP telah melewati tahapan-tahapan yang prosedural dan sistematis. 

"Kalau dari kebijakannya sendiri sebenarnya sudah benar, mekanisme prosedurnya sudah dilalui. Artinya, di situ ada tahapan-tahapan yang prosesnya telah dilalui, tahap demi tahap diikuti," jelas Trubus dalam keterangan resminya.

Bahkan kata Trubus,  justru melihat pengadaan Chromebook pada dasarnya telah sesuai dengan kebutuhan mendesak saat itu (2019-2022), yaitu untuk menunjang sarana dan prasarana pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang diterapkan secara masif akibat lockdown seiring pandemi Covid-19. Saat itu, kebijakan diambil untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan dan menghindari learning loss yang lebih parah. 

"Kalau pengadaan Chromebook kan sesuai dengan kebutuhan karena adanya pendidikan jarak jauh. Jadi Chromebook itu nama alatnya, tapi konteksnya infrastruktur, sarana-prasarana untuk layanan pendidikan," sambung Trubus 

Berdasarkan hasil penelusuran pada situs resmi Inaproc, hingga 30 September 2025 Trubus mengungkapkan, bahwa pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook masih berlangsung di beberapa pemerintah daerah (Pemda). Misalnya saja, di Jakarta Barat dengan kuantitas sebanyak 2.150 unit, Jakarta Timur 1.000 unit, Malang 858 unit, Surabaya 348 unit, Medan 561 unit, Banjarmasin 498 unit, Balikpapan 475 unit, dan Bandung 150 unit dengan kisaran harga Rp5-6 jutaan per unit. 

Inaproc sendiri merupakan portal resmi Katalog Elektronik Pemerintah Indonesia. Portal ini disebut menjalankan sistem pengadaan barang atau jasa pemerintah yang efisien, transparan, dan terintegrasi. Kehadiran Chromebook hingga kini masih tersedia di e-katalog LKPP yang menunjukkan bahwa secara sistem tidak ada masalah fundamental dengan kebijakan pengadaannya

MenurutnyaLKPP merupakan lembaga yang mengatur proses pengadaan dan mengawasi kualitas barang/jasa untuk pemerintah. 

"LKPP lembaga yang menilai sekaligus yang mengawasi terjadinya proses itu semua. Jadi dia bukan hanya mengadakan barang, tapi juga mengenai kualitas barang itu juga," jelas Trubus.

Akan tetapi, dia menyoroti bahwa penyimpangan bisa saja berasal dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses tersebut. "Artinya itu kebijakannya bisa jadi disimpangkan," tegasnya menekankan kembali bahwa kebijakan yang dijalankan memang sudah sesuai aturan.

Trubus menilai bahwa aturan yang sudah dibuat secara teknis dan detail selalu bisa dicari celahnya oleh pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi. Bagi dia, masalah ini lebih berkaitan dengan faktor moralitas dan kompetensi individu yang menjalankan kebijakan.

LKPP sendiri merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan dan regulasi khusus dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Saat proses pengadaan sudah dilaksanakan melalui sistem LKPP maka kewenangan bukan lagi menjadi ranah kementerian teknis yang menyusun kebijakan. 

Sekedar informasi , bahwa selama ini pengadaan Chromebook melalui sistem LKPP menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan dan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Untuk DAK Fisik, proses pengadaan dan pembelanjaan anggaran dilakukan langsung oleh pemerintah daerah. Adapun pemerintah pusat hanya melakukan pengadaan paket yang menggunakan dana APBN. 

Merujuk laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kemendikbudristek semasa dipimpin Nadiem Anwar Makarim selalu mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Termasuk pada periode 2019-2022 yang dijadikan dasar penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang dilakukan Kejaksaan Agung. 

Berita Terbaru
Sabtu, 04 Okt 2025 15:01 WIB

Menteri Komunikasi dan Digital Minta Kabinet Pengurusaan PWI Pusat Libatkan Banyak Kaum Perempuan

JATIMKINI.COM, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid meminta secara khusus pada Ketua PWI Pusat agar pengurus libatkan banyak kaum perempuan
Sabtu, 04 Okt 2025 14:24 WIB

Ahmad Munir : Pemerintah dan Stakeholder Ajak Masyarakat Makan Informasi Bergizi Sehat

JATIMKINI.COM, Ketua PWI Pusat, Ahmad Munir mengakui, saat ini informasi sudah bercampur baur entah itu informasi bergizi sehat atau beracun. Untuk itu pers
Sabtu, 04 Okt 2025 13:43 WIB

MCG di Usia ke-13: Transisi Energi, Hilirisasi, dan Komitmen Lingkungan

MCG berkomitmen terhadap pembangunan yang mengedepankan SDGs menyambut Hari Pertambangan Nasional.
Sabtu, 04 Okt 2025 12:46 WIB

PW Muhammadiyah Jatim Segera Investigasi Kelayakan Gedung Sekolah dan Pesantren

PW Muhammadiyah segera menginventaris dan investigasi guna terhadap seluruh bangunan fasilitas pendidikan guna menghindari robohnya bangunan.
Sabtu, 04 Okt 2025 10:07 WIB

Kompor Gas Fotile Kenalkan 2 Produk Smart Series di Surabaya

JATIMKINI.COM, Fotile Indonesia, brand teknologi peralatan dapur berkualitas tinggi mengenalkan 2 produk kompor gas Smart Series dengan teknologi Smart
Jumat, 03 Okt 2025 20:55 WIB

OJK Perluas Akses dan Literasi Keuangan Lewat Pojok Keuangan di Jatim Fest 2025

Bulan Inklusi Keuangan menjadi momentum untuk meningkatkan literasi dan memperluas akses keuangan di Jawa Timur.