Reporter : Peni Widarti
JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota Batu mengimplementasikan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang dilaunching oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) pada 17 Juli 2024 di Balai Kota Among Tani Kota Batu.
Direktur IT & Digital Bank Jatim, Zulhelfi Abidin mengatakan launching KKPD Bank Jatim bersama Pemkot Batu ini merupakan bukti komitmen Bank Jatim untuk mendukung seluruh program kerja Pemkot Batu dalam hal ETPD.
”Kami siap mensupport Pemkot Batu untuk meningkatkan ETPD demi terwujudnya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah melalui KKPD,” katanya, Kamis (18/7/2024).
Menurutnya, implementasi digitalisasi keuangan daerah telah menjadi urgensi di era seperti sekarang ini. Sebab dengan adanya digitalisasi, dapat mendukung tata kelola keuangan daerah yang efektif dan efisien guna mendorong transparansi serta percepatan transaksi pemerintah daerah.
Dia memaparkan, peluncuran KKPD ini memiliki banyak tujuan positif, di antaranya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengurangi potensi fraud dari transaksi tunai, serta mendorong inovasi daerah.
“Kemudian, yang terpenting dari penggunaan KKPD adalah memudahkan pejabat pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN),” katanya.
Selain itu, penggunaan KKPD dapat mempersingkat administrasi dan menyajikan data transaksi secara transparan dimana setiap detail pembelanjaan melalui KKPD dapat terekam semua sehingga meningkatkan akuntabilitas pemerintah kepada publik.
“Melalui pemanfaatan KKPD tentunya dapat melibatkan seluruh UMKM di Jawa Timur sehingga mereka bisa naik kelas seiring dengan P3DN. Sebab berdasarkan data, sebagian besar transaksi UP KKPD atau sekitar 40% dapat terserap melalui UMKM. Potensinya besar, di Jawa Timur sendiri terdapat 29 kabupaten dan 9 kota dengan lebih dari 5000 SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) dan jutaan UMKM. Itu harus dioptimalkan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, penggunaan KKPD oleh pemerintah daerah ini sudah diwajibkan oleh pemerintah pusat. KKPD tersebut dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
“Kami berharap semoga kerja sama ini dapat terus berlanjut ke depannya dan bisa membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Batu dan Jawa Timur,” tambah Zulhelfi.
Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai menambahkan, penggunaan KKPD di Kota Batu akan terus didorong sehingga seluruh perangkat daerah dapat menggunakannya. Pihaknya berharap dengan adanya KKPD ini dapat meningkatkan serapan anggaran di Kota Batu.
”Yang terpenting lagi perangkat daerah yang menyelenggarakan KKPD ini juga harus mengawasi penggunaannya. Dan kami juga berharap penggunaan KKPD bisa memberikan manfaat positif bagi produk lokal terutama dalam pengadaan belanja barang dan jasa,” ucapnya.
Editor : Peni Widarti