x
x

Program BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Indonesia. Ini Buktinya..

Senin, 05 Feb 2024 15:53 WIB

Reporter : Achmad Arif

JATIMKINI.COM, Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan resmi menyerahkan santunan pada ahli waris dari Perangkat RT Desa Tenaru Kecamatan Driyorejo, serta satu orang Ketua Yayasan Perkumpulan TK Griya Kencana II Driyorejo Petiken dan Toko Bangunan Panca Warna Jaya.

Camat Driyorejo Muhammad Amri mengatakan, pemberian santunan dari BPJS Ketenagakerjaa tersebut merupakan bentuk perlindungan dari pemberi kerja kepada pekerja dalam melaksanakan tugasnya, yang mengandung risiko tertentu dan tidak dapat diprediksi.

“Pemberian santunan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam melindungi setiap aparat yang bekerja dalam lingkup pemerintahan maupun pekerja swasta/informal," kata Amri disela serah terima santunan di Pendopo Driyorejo, Kecamatan Driyorejo, Senin (5/2/2024).

Lebih lanjut Amri menjelaskan, bahwa penyerahan kali ini, ahli waris Ketua RT Desa Tenaru Alm. Mochammad Rifai menerima santunan JKM sebesar Rp 42.000.000, serta ahli waris Alm Sunarmo dari Ketua Yayasan Perkumpulan TK Griya Kencana II Driyorejo Petiken dan Toko Bangunan Panca Warna menerima JKM, JHT dan Beasiswa sebesar Rp 160.429.530.

Ia menambahkan, pemerintah Kabupaten Gresik khususnya di Kecamatan selalu berupaya memperluas cakupan jaminan.

"Tidak hanya Kepala Desa dan Perangkat Desa, RT dan RW, diharapkan kedepan menjadi perhatian untuk mampu mendaftarkan tenaga Linmas, kader kesehatan, Juru Sembelih Halal (Juleha), petani dan peternak serta pelaku UKM yang melakukan pengajuan NIB di masing-masing desa," tegas Amri.

Sementara itu Kepala BPJS Ketanagakerjaan Cabang Gresik Driyorejo Sasongko Adji mengatakan,
dalam rangka demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024 diharapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di desa khususnya wilayah Kecamatan Driyorejo dapat diberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dengan premi sebesar Rp.10.800, kata Adji, akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Hal tersebut merupakan bentuk perlindungan sosial kepada para petugas KPPS dalam melaksanakan tugasnya.

Selaras dengan hal tersebut lanjut , Adji bahwa program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan untuk seluruh pekerja Indonesia.

“Undang-undang kita telah mengatur bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Hal ini pun sudah dipertegas melalui Instruksi Presiden,”pungkas Adji

Editor : Ali Topan

LAINNYA