JATIMKINI.COM, Anggota DPRD Surabaya pekan depan akan melakukan reses masa persidangan II tahun ke dua. Pimpinan DPRD Surabaya mengundang Kejaksaan Negri Tanjung Perak Surabaya untuk memberi pembekalan khusus terkait tata kelola pertanggung jawaban keuangan negara.
Pembekalan pihak Kejaksaan terhadap seluruh anggota dewan, agar tidak ada salah langkah yang berakhir keranah hukum. Kejari Tanjung Perak yang diwakili Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ( Datun) memberi arahan dan pemahaman hukum di Ruang Utama, Lantai 3 Gedung DPRD Surabaya, Senin ( 19/05/2026).
Baca juga: Ketua DPRD Surabaya, Pemerintah Hadir Membahagiakan Warga
Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri usai forum diskusi menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pembenahan internal DPRD agar seluruh anggota dewan memiliki komitmen yang sama dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Muaranya sama untuk kesejahteraan warga kota Surabaya.
“Tujuan kita bagaimana semua anggota DPRD ini niatnya baik, tujuannya baik, mensejahterakan masyarakat dan membawa Kota Surabaya lebih maju,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, reses merupakan amanat Undang-Undang MD3 yang mewajibkan anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihannya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun begitu, dalam pelaksanaannya terdapat penggunaan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
DPRD Surabaya memilih langkah preventif dengan membangun sinergi bersama kejaksaan agar seluruh anggota dewan memahami aturan sejak awal.
“Lebih baik kita melakukan langkah persuasif. Ini pertama kali DPRD mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, khususnya Datun, agar hal-hal yang berkaitan dengan tata usaha negara dan administrasi bisa dipahami seluruh anggota DPR,” ujarnya.
Syaifuddin mengatakan, anggota DPRD memiliki ritme kerja politik yang sangat dinamis. Banyak agenda masyarakat yang harus direspons secara cepat sehingga dibutuhkan pemahaman administrasi dan hukum yang kuat agar tidak terjadi kesalahan di lapangan , tentunya tertib administrasi .
Baca juga: DPRD Soroti Pedas Program MBG di Surabaya
“Anggota DPR ini kan makhluk politik. Ritme kegiatannya terus bergerak dan harapan masyarakat juga terus datang. Maka pemahaman hukum dan administrasi ini penting supaya tidak terjadi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,” jelasnya.
Dalam mekanisme baru tersebut, seluruh anggota DPRD wajib menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan reses dimulai. Penandatanganan dilakukan setelah anggota dewan mendapatkan arahan dan pemahaman hukum dari pihak kejaksaan.
“Ketika sebelum pelaksanaan, wajib menandatangani pakta integritas. Itu bentuk komitmen bersama agar pelaksanaan reses berjalan baik dan tertib,” tegasnya.
Syaifuddin berharap, setiap anggota DPRD diwajibkan melaporkan lokasi kegiatan reses beserta dokumen administrasi yang diperlukan. Ia memastikan kejaksaan tidak akan melakukan pengawasan langsung di lapangan, melainkan lebih kepada memberikan pemahaman hukum dan penguatan tata kelola administrasi kepada anggota dewan. Jangan sampai setelah melakukan reses, ada anggota yang tertimpa masalah hukum.
Baca juga: Menteri HAM Sidak Terkait Dugaan Keracunan MBG di Surabaya. DPRD Dorong Evaluasi Nasional
“Bukan mengawasi langsung ke lokasi, tapi membangun nalar dan pemahaman hukum kepada anggota DPRD agar semuanya berjalan sesuai aturan,” katanya.
Ia berharap langkah ini menjadi momentum menjaga marwah DPRD Surabaya sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Menurutnya, sinergi antara DPRD dan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Yang paling penting adalah bagaimana ada sinergitas yang utuh untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga marwah Kota Surabaya,” pungkasnya.
Editor : Ali Topan