Keluhkan Relokasi RPh, Paguyuban Jagal Pengiriman Datangi DPRD Surabaya ‎

Reporter : Romi Sucipto
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni akan seluruh masukan yang disampaikan akan ditampung dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPRD. ( foto : Istimewa )

JATIMKINI.COM, Ratusan massa aksi tergabung Paguyuban Jagal dan Pedagang Daging Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirian tetap bertahan melakukan unjuk rasa. Massa  menolak rencana ‎relokasi RPH yang dilakukan pemerintah kota Surabaya. 

‎Rencana aduan aksi massa i untuk bisa  bertemu langsung dengan Ketua Komisi B DPRD Surabaya. Namun sayang, keinginan belum dapat terpenuhi.

‎Keinginan  massa akhirnya, temuai oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni digedung di gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (12/1/2026).

‎Arif Fathoni mengatakan,  bahwa seluruh masukan yang disampaikan akan ditampung dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan DPRD. 

‎Menurutnya,  persoalan yang mengemuka dalam aksi tersebut lebih menitikberatkan pada belum terbukanya ruang dialog antara pengelola RPH dan para jagal terkait rencana relokasi.

‎“Terkait pernyataan panjenengan tadi, secara umum kami tampung dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan yang memungkinkan dilakukan oleh teman-teman DPRD,” ujar Arif Fathoni di hadapan sepuluh perwakilan massa aksi, yang bertempat di ruang Badan Musyarawah (Banmus) DPRD Surabaya.

‎Ia menjelaskan, dari keterangan yang disampaikan para jagal, relokasi dari RPH Pegirian ke RPH Osowilangun berpotensi menimbulkan penambahan biaya operasional, seperti kenaikan biaya bahan bakar dan kebutuhan lainnya. Karena itu, Arif Fathoni mempertanyakan apakah selama ini telah terjalin komunikasi dua arah antara pihak RPH dan para jagal.

‎“Selama ini sampun wonten komunikasi dua arah boten dengan RPH? Apakah pernah diajak bicara terkait rencana relokasi dan konsekuensi yang timbul?” katanya.

‎Dari penjelasan yang diterima, diketahui bahwa pihak RPH dinilai belum membuka ruang komunikasi secara menyeluruh kepada para jagal, meskipun persoalan relokasi tersebut sebelumnya sempat dibahas dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya yang juga dihadiri oleh pihak RPH.

‎Arif Fathoni menegaskan bahwa DPRD Surabaya bekerja secara kolektif kolegial sehingga setiap keputusan tidak dapat diambil secara sepihak.

“DPRD itu kolektif kolegial. Lima puluh anggota DPRD kedudukannya sama, tidak ada yang bisa memerintah yang lain,” tegasnya.

‎Oleh karena itu, ia meminta waktu untuk menampung sementara aspirasi para jagal dan akan membahasnya bersama pimpinan komisi serta pimpinan DPRD lainnya.

Baca juga: PMII Surabaya Gelar Diskusi Soal Hukum. Pesan DPRD Kota Surabaya Soal Hukum Begini

“Benang merahnya sudah ketemu, ini soal ruang dialog yang tidak dibuka. Nanti akan kami rapatkan agar bisa dimusyawarahkan dan ditemukan titik jalan,” pungkasnya.

Baca juga: Komisi D DPRD Surabaya: Perayaan Tahun Baru Lakukan Secara Empati Untuk Saudara Sumatera Dan Aceh

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru