Buntut Kasus Nenek Elina, Kelurahan Lontar Terlibat Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Reporter : Hamida Soetadji
Wellem kuasa hukum Nenek Elina (80) melaporkan dugaan pemalsuan surat tanah di Kuwukan. Foto : Hamida Soetadji

JATIMKINII.COM, Kasus perusakan rumah nenek Elina (80) berbuntut pemalsuan surat Kuwukan, surat tersebut tercatat atas nama Elisa Irawati yang telah meninggal pada 2017, tanah tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun. 

Namun tiba-tiba ditemukan surat pencoretan Letter C yang muncul nama orang lain. Atas dugaan pemalsuan surat tersebut, kuasa hukum Elina, Wellem melaporkan dugaan pemalsuan surat dengan obyek tanah di Kuwukan di SPKT Polda Jatim. Sedangkan Elisa sendiri tidak lain saudara Elisa, 

Baca juga: Polresta Banyuwangi Rampungkan 1.281 Perkara Sepanjang 2025

"Akte jual beli yang menjadi dasar pencoretan dibuat tahun 2025, padahal berdasarkan surat kuasa jual tahun 2014. Bu Elisa sudah meninggal tahun 2017, tidak mungkin bisa melakukan jual beli," kata Wellem, Selasa (6/1/2026).

 Laporan yang diajukan, Wellem mengatakan, mencakup 5 orang dengan kemungkinan penambahan pihak terkait yang turut serta dalam kasus ini. Salah satu yang diduga terlibat memiliki inisial S. Wellem menyebutkan bahwa pihak kelurahan dan notaris juga menjadi perhatian, namun akan ditentukan setelah pemeriksaan lebih lanjut.

"Jika ditemukan dugaan pemalsuan pada produk yang dibuat oleh notaris atau pihak kelurahan, mereka akan kami laporkan sesuai prosedur," ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus ini dikaitkan dengan Pasal 391, Pasal 392, dan Pasal 394 KUHP. Dokumen yang dibawa sebagai bukti antara lain akta waris, kop surat, dan kutipan Letter C. Selain pemalsuan, laporan juga menyebutkan adanya dugaan hilangnya dokumen, meskipun saat ini fokus penanganan berada pada kasus pemalsuan. Dugaan pencurian dokumen sendiri akan ditangani secara terpisah.

Baca juga: Diduga Peras Kadisdik Jatim, 2 Oknum Aktivis Mahasiswa Ditangkap Polda Jatim

 Sementara, nenek Elina yang terkait dengan tanah tersebut menyatakan bahwa tanah tidak pernah dijual kepada siapapun.

 "Harapannya tanah bisa dikembalikan atas nama Elisa Irawati seperti semula. Apakah pihak kelurahan dan notaris terlibat, kita tunggu saja proses hukumnya," ujarnya saat ditemui di Polda Jatim.

 

Baca juga: Ferdinand Hutahaean  Angkat Bicara Terkait Kasus Penyekapan Karyawan Meratus Line

 

 

Editor : Peni Widarti

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru