JATIMKINI.COM, Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) kabel sibel diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Ngawi Polda Jatim (curas). Pencurian tidak hanya disatu lokasi saja melainkan di 53 lokasi wilayah Kabupaten Ngawi
Saat dipergoki saksi di gubuk sawah, pelaku sempat berdalih mencari burung, pelaku sempat melarikan diri saat dilakukan penangkapan. Pelaku tidak langsung menyerahkan diri, melainkan melawan petugas menggunakan gunting besi.
"Diketahui pelaku berinisial A.S yang akhirnya berhasil kami amankan ini telah beraksi di 53 lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ngawi," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Selasa (6/1/2026).
Saat itu pula Polisi bersama warga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor, gunting besi, karung, helm, dan potongan kabel sibel. Pelaku ditangkap di area persawahan Dusun Mbeton, Desa Tawun, Kecamatan Kasreman.
"Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut serta menjaga Kamtibmas," ungkap AKBP Charles.
Saat ini, tersangka A.S. dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Editor : Ali Topan