OJK Kenakan Sanksi Denda dan Cabut Izin Perusahaan Efek

Reporter : Rochman Arief
Ilustrasi logo OJK

JATIMKINI.COM, Otoritas Jjasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,4 miliar. Denda ini dijatuhkan kepada 10 pihak, lima peringatan tertulis, dan dua perintah tertulis atas pelanggaran undang-undang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Hingga Oktober 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang bervariatif. Sedikitnya 60 pihak dikenakan denda sebesar Rp27,8 miliar dan pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak.

Baca juga: BEI Catat 19,1 Juta Investor Pasar Modal Hingga Akhir Oktober 2025

Dua sanksi lainnya pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada empat perusahaan efek, serta peringatan tertulis kepada 30 Pihak dan lima perintah tertulis. Bunyi pernyataan resmi OJK, Jumat (7/11/2025).

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp34,3 miliar kepada 447 pelaku usaha jasa keuangan di Pasar Modal. Otoritas juga menerbitkan 177 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. 

OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300 juta serta 59 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non-kasus.

Sejauh ini OJK juga terus memperkuat pengawasan transaksi efek guna memastikan terjaganya integritas pasar modal domestik. Agenda tersebut diwujudkan dalam bentuk serangkaian upaya dan inisiatif untuk memberikan efek jera. 

Baca juga: Bank Neo Commerce Edukasi Mahasiswa UTM soal Literasi Keuangan di Era Digital

Dalam pernyataannya, OJK jua memperkuat efektivitas koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan aparat penegak hukum (APH), pemerintah, dan self-regulatory organization (SRO).

Di balik penerbitan sanksi maupun denda, OJK juga melaporkan kinerja pasar modal yang terus tumbuh sebagai salah satu indikator perekonomian nasional. 

Indeks Harga Saham Gabungan maupun nilai kapitalisasi pasar saham pada Oktober 2025 sempat mencatatkan posisi all-time high. Di mana IHSG mencapai level 8.274,34 pada 23 Oktober, dan kapitalisasi pasar tembus Rp15.560 triliun pada 10 Oktober. 

Baca juga: Dapen Pelindo Purnakarya Raih ADPI Award 2025 Berkat Tata Kelola Profesional

Sejalan dengan arah penguatan pasar pada Oktober 2025, investor asing membukukan net buy di pasar saham domestik senilai Rp12,96 triliun mtm, sehingga secara ytd akumulasi net sell investor asing menjadi Rp41,79 triliun. 

Dari sisi jumlah investor, pada bulan Oktober 2025 tercatat penambahan sebanyak 520 ribu investor baru di pasar modal domestik. Dengan demikian, secara ytd di tahun 2025 ini, jumlah investor di pasar modal meningkat sebanyak 4,31 juta menjadi 19,18 juta, atau naik 29,01 persen.  

Editor : Rochman Arief

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru