JATIMKINI.COM, Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuktikan komitmennya dalam pencegahan korupsi maupun penilaian antikorupsi hingga jenjang perangkat pemerintah desa, dengan memanfaatkan perkembangan teknologi.
Sebagai salah satu perangkat daerah di Pemprov Jatim, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang mengampu pengolahan aplikasi menyosialisasikan aplikasi yang dibuatnya yakni Aplikasi Penilaian Desa Antikorupsi di Provinsi Jawa Timur secara daring, pada Senin (15/9/2025).
Baca juga: Kreativitas Gen Z Didorong Lawan Hoaks Lewat Gelaran CERDIG Kominfo Jatim
Kegiatan ini dibuka oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wardiana, dan diikuti oleh segenap perwakilan Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), tingkat pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.
Perancangan aplikasi ini merupakan hasil kolaborasi bersama perangkat daerah di Pemprov Jatim yakni, DPMD, Inspektorat, dan Dinas Kominfo. Latar belakang aplikasi adalah karena adanya proses penilaian desa anti korupsi yang memerlukan kemudahan, kecepatan dan ketepatan. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat ukur yang terstandar, transparan, dan dapat diakses dengan mudah dalam penilaian desa anti korupsi.
Aplikasi Penilaian Desa Antikorupsi Jatim ini merupakan sebuah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi proses penilaian mandiri, monitoring, dan evaluasi tata kelola pemerintahan desa agar bebas dari praktik korupsi. Aplikasi ini mengacu pada indikator dan metodologi dari Buku Panduan Desa Antikorupsi KPK, serta bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.
Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin menjelaskan, pembuatan aplikasi ini bukan tanpa tujuan melainkan berlatar belakang dari berbagai ketimpangan yang ditemukan tim penilai desa antikorupsi selama ini.
“Ada 3 tujuan utama diciptakankan aplikasi ini,” katanya.
Adapun tujuan yang Pertama, sebagai alat bantu identifikasi, inventarisasi dan pemenuhan indikator desa anti korupsi oleh Pemdes. Kedua, mendukung proses monitoring dan pembinaan oleh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas korupsi.
Ketiga, mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yabg berintegritas, berwibawa, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.
Bagi Sherlita, kehadiran aplikasi ini tak hanya membantu tim penilai dalam bekerja lebih cepat dan terukur, tapi juga menjadi sarana bagi desa untuk terus berbenah dan meningkatkan integritasnya.
Aplikasi ini merupakan tolak ukur yang jelas bagi pemerintah desa dalam penilaian desa anti korupsi Provinsi Jatim dengan memanfaatkan teknologi hasil kolaborasi bersama antara perangakat daerah yakni inspektorat, DPMD, dan Dinas Kominfo untuk pemerintah kabupaten/kota di Jatim.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap bisa menjadi awal gerakan bersama dalam mewujudkan desa yang berintegritas, bersih dari korupsi, dan menjadi teladan ataupun percontohan bagi desa di provinsi lainnya di Indonesia," ujarnya.
Baca juga: Transaksi Misi Dagang Jatim & Kalsel Tembus Rp1,66 Triliun
Sejak 2023, Jatim telah melaksanakan penilaian Desa Anti Korupsi secara manual. Pada 2025 sistem tersebut diperkuat dengan kehadiran digital, penilaian akan dilakukan melalui aplikasi berbasis teknologi informasi.
“Aplikasi ini diharapkan menjadi alat bantu identifikasi, inventarisasi, dan pemenuhan indikator Desa Anti Korupsi, sekaligus mendukung proses monitoring serta pembinaan oleh pemerintah daerah, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan desa dengan fokus pada kebutuhan masyarakat desa saat ini," harap Sherlita.
Saat ini Jatim. memiliki 7.721 desa di 29 kabupaten, termasuk Kota Batu dengan 20 desa yang turut serta dalam penilaian kegiatan Desa Antikorupsi. Proses penilaian dilakukan dua tahap, yaitu tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi, dengan melibatkan inspektorat, DPMD, serta Dinas Kominfo.
“Dengan pemanfaatan teknologi yang ada, penggunaan aplikasi untuk penilaian Desa Antikorupsi diharapkan lebih efektif, objektif, transparan, dan komprehensif," tuturnya.
Sekretaris Inspektorat Provinsi Jatim, Syamsul Huda menyampaikan, peluncuran aplikasi penilaian desa antikorupsi merupakan bentuk komitmen dan inovasi Jatim dalam mempercepat serta menjamin objektivitas proses penilaian desa antikorupsi yang akan dilaksanakan pada 2025.
“Kami berharap aplikasi ini memberi dampak positif bagi penilaian desa anti korupsi sehingga ke depan inovasi ini bisa direplikasi secara nasional," ucap Huda.
Baca juga: Aksi Menggulingkan Khofifah Disebut Cuma Upaya Provokasi & Kepentingan Pribadi
Menurutnya, aplikasi ini hadir untuk mengurangi persepsi subjektif dalam proses penilaian. Inisiasi yang dilakukan bersama oleh Diskominfo Jatim, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini merupakan sistem berbasis digital yang diharapkan mampu mempercepat penilaian sekaligus memberikan jaminan transparansi.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana menyatakan dukungan penuhnya terhadap inisiatif Pemprov Jatim dalam membantu proses percepatan penilaian desa antikprupsi.
“KPK mendukung penuh inisiatif Jatim melalui aplikasi penilaian desa anti korupsi sebagai upaya memperluas desa percontohan, mempercepat proses penilaian yang transparan dan akuntabel, serta mendorong keterlibatan masyarakat untuk mewujudkan desa berintegritas dan bebas korupsi," katanya.
KPK mencatat, hingga 2024 sudah ada 33 desa percontohan antikorupsi di seluruh Indonesia, termasuk 5 desa di Jatim. Pemprov Jatim menargetkan pada 2029 mendatang, setiap kabupaten/kota memiliki minimal satu desa percontohan anti korupsi.
"Meski dari segi persentase kasus korupsi di desa relatif kecil dibanding jumlah desa secara nasional, bagi saya apabila masih ada satu kasus pun sudah cukup menjadi perhatian serius, untuk mencegah korupsi. Jadi masyarakat desa diimbau tidak sekadar menjadi penonton pembangunan, tetapi turut berpartisipasi aktif sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi dalam penilaian desa antikorupsi ini," imbau Wawan.
Editor : Peni Widarti