Rekening Bank Tidak Aktif Bakal Diblokir PPATK ? Cek Penjelasannya

Reporter : Romi Sucipto
Pengumuman kebijakan pemblokiran rekening bank oleh PPATK. Foto : Instagram PPATK

JATIMKINI.COM, Rekening bank milik nasabah yang selama 3 bulan tidak menunjukan aktivitas transaksi berisiko dapat dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Rekening yang tidak aktif selama 3 bulan tersebut dikategorikan dormant atau rekening pasif.

Dikutip dalam akun Instagram resmi PPATK, disebutkan bahwa banyak rekening dormant bisa dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, seperti praktik jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang (money laundering).

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant,” tulis PPATK melalui unggahan di akun Instagram @ppatk_indonesia, pada Rabu, (23/7/2025).

Kebijakan ini, menurut PPATK, selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan sistem keuangan nasional.

PPATK turut mengimbau pemilik rekening yang terdampak pemblokiran untuk mengajukan permintaan reaktivasi. Setelah dilakukan evaluasi, rekening tersebut dapat diaktifkan kembali agar dapat digunakan untuk keperluan transaksi keuangan.

Definisi dan Jenis Rekening Dormant

Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, rekening dormant merujuk pada rekening tabungan atau giro yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam periode tertentu.

Umumnya, masa tidak aktif ini berlangsung antara 3 - 12 bulan, bergantung pada kebijakan masing-masing bank. Beberapa contoh jenis rekening yang bisa menjadi dormant:

Rekening tabungan pribadi atau perusahaan, rekening giro, dan rekening dalam mata uang rupiah maupun valas. Jika rekening tidak digunakan selama 3 bulan dan teridentifikasi sebagai dormant serta terindikasi disalahgunakan, maka PPATK dapat memblokirnya.

Berikut adalah prosedur resmi dari PPATK:

Ajukan keberatan online melalui tautan resmi: bit.ly/keberatanrekdormant
Isi formulir secara lengkap dan sesuai data yang diminta.
Tunggu proses review dari pihak bank dan PPATK. Proses ini dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan data. Cek status rekening secara berkala melalui ATM, Mobile banking, atau Customer service bank.

PPATK menekankan bahwa dana nasabah tetap aman. Pemblokiran bersifat sementara dan sebagai bentuk perlindungan.

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 19/POJK.03/2014, rekening yang tidak aktif selama enam bulan berturut-turut dapat diubah statusnya menjadi rekening tidur atau rekening dormant. Ketentuan mengenai reaktivasi ini dapat berbeda-beda di setiap bank, tapi pada dasarnya, Anda masih berhak penuh atas dana di rekening yang telah diblokir tersebut.

Cara Membuka Blokir Rekening di Berbagai Bank BUMN

Berikut cara membuka blokir rekening bank dormant di lima bank milik negara atau Himpunan Bank Negara (Himbara):

1. BRI (Bank Rakyat Indonesia)

Untuk mengaktifkan kembali rekening yang sudah dormant di BRI, Anda dapat langsung mengunjungi unit kerja BRI terdekat. Pastikan membawa: kartu identitas diri (KTP) buku tabungan sebagai bukti kepemilikan rekening

2. BNI (Bank Negara Indonesia)

Nasabah BNI yang ingin mengaktifkan rekening dormant perlu mendatangi kantor cabang BNI terdekat dan memenuhi syarat sebagai berikut membawa kartu identitas diri melakukan transaksi setoran atau penarikan minimal Rp100.000 (untuk setoran)

3. Bank Mandiri

Nasabah Bank Mandiri bisa mengaktifkan rekening dormant secara langsung di kantor cabang atau melalui aplikasi mobile banking Livin’ by Mandiri. Untuk aktivasi melalui aplikasi:

Pilih tabungan yang tidak aktif di beranda aplikasi. Tekan tombol “Aktivasi Sekarang” dan lakukan verifikasi wajah (swafoto).

Setelah verifikasi berhasil, masukkan PIN dan lakukan transaksi untuk aktivasi, seperti transfer atau top-up saldo. Pastikan untuk melunasi biaya admin yang terakumulasi selama rekening dalam status dormant.

4. BTN (Bank Tabungan Negara)

Untuk mengaktifkan rekening dormant di BTN, nasabah cukup mendatangi kantor cabang dengan membawa: buku tabungan, kartu ATM/debit, kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Nasabah BTN yang rekeningnya dianggap dormant akan dikenakan denda sebesar Rp 2.000 per bulan. Jika saldo rekening tidakmencukupi untuk membayar biaya denda, rekening akan otomatis ditutup.

5. BSI (Bank Syariah Indonesia)

Nasabah BSI yang ingin mengaktifkan kembali rekening dormant dapat mengunjungi kantor cabang terdekat dengan membawa: buku tabungan, kartu ATM e-KTP asli.

BSI memberlakukan biaya reaktivasi sebesar Rp 5.000 untuk beberapa jenis tabungan, seperti BSI Tabungan Easy Wadiah, dan BSI Tabungan Easy Mudharabah. Namun biaya reaktivasi untuktabungan haji atau tabungan efek syariah akan dibebaskan.

 

 

Editor : Peni Widarti

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru