JATIMKINI.COM, Buruknya pengawalan petugas rutan terhadap kondisi penahanan di Indonesia hingga menyebabkan nyawa seseorang meninggal. Hal ini menunjukan kegagalan negara dalam melindungi hak atas hidup dan menjamin perlakuan manusiawi.
Kabar duka itu diterima Kontras dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medaeng, Alfarisi bin Rikosen (21) pemuda yang ditangkap saat melakukan aksi demonstran Agustus 2025 lalu dan ditahan di rutan Medaeng.
Kuasa hukum Alfarisi, Fatkhul Khoir dari KontraS mengatakan meninggalnya Afarisi yang tanpa sebab memperlihatkan tidak ada pemeriksaan klinis secara ketat terhadap tahanan sejak awal. Setidaknya itu dilakukan sejak adanya penahanan di Rutan Medaeng.
“Harusnya ada pemeriksaan klinis sejak awal, sehingga setiap tahanan yang mempunyai riwayat sakit dibutuhkan pengawalan yang cukup serius,”ungkap Fatkhul Khoir, Rabu (31/12/2025)
Kontras menerima berita duka dari keluarga dihari yang sama sesaat setelah Rutan Medaeng memberi kabar, Selasa (30/12/2025). Kondisi fisik Alafirisi mengalami penurunan berat badan yang sangat drastis.
“Sejak saya mendampingi Alfarisi badannya besar, tapi beberapa kali mengikuti sidang ada penurunan berat badan yang sangat drastis,”tuturnya.
Kepada kuasa hukumnya Alfarisi tidak pernah bercerita apapun, Fatkhul menduga ada tekanan psikologis sehingga Alfarisi mengalami penurunan badan diperkirakan 30 – 40 kilogram. Selain itu dugaan tidak terpenuhinya standar minimum kondisi penahanan dan layanan kesehatan di dalam rutan.
“Situasi tersebut secara nyata bertentangan dengan standar minimum PBB untuk perlakuan terhadap narapidana (Nelson Mandela Rules) yang mewajibkan negara memastikan pemenuhan hak dan atas kesehatan fisik dan mental bagi setiap tahanan tanpa diskriminasi,”ungkap Fatkhul.
Kontras mendesak evaluasi terhadap penanganan tahanan, setiap kematian yang terjadi di dalam tahanan negara merupakan indikator serius kegagalan negara dan secara hukum menimbulkan tanggung jawab langsung negara.
“Negara wajib melakukan penyelidikan yang cepat, independen, imparsial, dan transparan untuk mengungkap sebab-sebab kematian serta memastikan adanya pertanggung jawaban,”jelas Fatkhul.
Sementara Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Tristianto Adi Wibowo membenarkan kematian Alfarisi, bahwa rabu (30/12/2025) Afarisi mengalami penurunan kondisi secara mendadak. Saat kondisinya memburuk petugas segera memberikan penangan medis awal dan membawa ke layanan kesehatan yang di dalam rutan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan dibawa ke rumah sakit, belum sampai di rumah sakit Alfarisi meninggal dengan diagnosa gagal pernafasan,”kata Tristianto.
Terkait dengan penahanan, Alfarisi diduga terlibat dalam aksi demonstran Agustus lalu, di Surabaya ia tinggal dengan kakak kandungnya mengelola warung kopi. Alfarisi warga Sampang Madura, di Surabaya berdomisili Dupak Masigit, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan.
Editor : Ali Topan