JATIMKINI.COM, Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto berharap pemerintah daerah memberikan dukungan kepada industri Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Hal ini disampaikan Wihadi saat melakukan kunjungan kerja ke fasilitas padat karya pabrik rokok di Bojonegoro, Selasa (28/7/2026).
Baca juga: BPKH Perkuat Transparansi, Kelola Dana Haji Rp180 Triliun Secara Profesional
“Industri SKT yang menggunakan tenaga kerja manual merupakan industri padat karya. Kehadirannya sangat membantu pertumbuhan ekonomi daerah karena mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” ujar Wihadi.
Sejauh ini industri SKT memiliki peran strategis karena membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat, terutama kaum perempuan. Banyak dari pegawai industri rokok kretek didominasi ibu-ibu sebagai buruh pelinting.
Karena itu, Wihadi meminta pemerintah daerah mendukung industri rokok agar tetap eksis dan terus beroperasi.
“Bahkan kalau memungkinkan kapasitas produksinya bisa ditingkatkan. Pemerintah daerah dapat mendorong berbagai bentuk insentif agar industri ini terus berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” katanya.
Baca juga: BPKH Tegaskan Peran Strategis, Kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Jadi Prioritas
Wihadi juga menyoroti pentingnya melindungi industri rokok legal dari gempuran peredaran produk sigaret ilegal.
“Seluruh Indonesia merasakan dampak dari maraknya rokok ilegal. Salah satu faktor yang memengaruhi adalah persoalan harga, karena cukai turut menentukan harga jual produk di pasaran,” ujarnya.
Pihaknya berharap ada regulasi yang mampu menjaga iklim usaha industri rokok legal sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Selain itu, perlu ada penguatan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
Baca juga: BPKH Perlu Diberi Ruang Kelola Uang Jemaah Haji Lebih Luas
“Law enforcement harus terus ditingkatkan, tetapi masyarakat juga perlu diberikan pemahaman tentang rokok ilegal. Dengan begitu, upaya pemberantasan bisa berjalan lebih efektif,” katanya.
Terlepas dari itu, Wihadi mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menetapkan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau selama tiga tahun.
“Moratorium kenaikan cukai selama tiga tahun merupakan langkah yang baik untuk membantu industri rokok legal. Ini memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap bertahan dan berkembang,” katanya.
Editor : Rochman Arief