JATIMKINI.COM, Salah satu kantor di kawasan Waru disita Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan tindak pidana di bidang pertambangan minerba.
Petugas gabungan dari Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Jatim, Polresta Sidoarjo, hingga Polsek Waru menyita aset PT Simba Jaya Utama atau SJU di Jalan Brebek Industri Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.
Petugas memasang banner bertuliskan 'Disita oleh Bareskrim Polri berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo,nomor:563/Pen.Pid.B-Sita/2026/PN Sda tanggal 9 Juni 2026 oleh Subdit Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri'.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan dari 3 orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Salah satunya adalah di perusahaan pemurnian emas PT Simba Jaya Utama,"tuturnya.
Proses penyidikan sudah melalui beberapa tahapan termasuk melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Salah satunya toko emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, kediaman ataupun rumah tempat
"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan termasuk di antaranya melakukan upaya paksa penggeledahan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu di beberapa titik. Toko emas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia, kediaman ataupun rumah tempat tinggal dari pemilik toko emas Semar Nganjuk, dan pabrik serta kantor PT Simba Jaya Utama beberapa waktu lalu," kata Ade, Kamis (11/6/2026).
Ade menjelaskan penyidik telah menemukan alat bukti, berangkat dari fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti dan bukti elektronik. Kemudian penyidik menetapkan 3 tersangka dari PT Semar Permata Emas Mulia dan pemilik toko emas Semar Nganjuk masing-masing atas nama TW, DW, dan BSW.
"Inilah (para tersangka) suami, istri, dan anak, dengan wujud perbuatan berupa tersangka TW selaku Direktur Utama PT Semar Permata Emas Mulia atau PT SPEM dan pemilik toko emas Semar Nganjuk secara bersama-sama dengan tersangka lainnya,"ujarnya.
Tidak hanya itu saja, tersangka DW dan tersangka BSW dan kawan-kawan di Kalimantan Barat, Papua Barat, Jatim, dan wilayah lainnya yang masih dalam dalam wilayah hukum NKRI, melakukan transaksi pembelian emas berbentuk batangan atau kotak yang diantaranya berasal dari saudara FLB.
"Dan ini sudah inkracht dari perkara TPA di Kalimantan Barat yang merupakan emas hasil pertambangan tanpa izin atau PETI sebagaimana telah terbukti dalam putusan pengadilan Negeri Pontianak nomor 513 tahun 2022," ujar Ade.
Sementara hasil pertambangan tanpa izin yang diperoleh TW dijual ke beberapa pihak, diantaranya SB yang sudah meninggal dunia. Namun, perusahaan terafiliasi.
Kemudian atas emas-emas yang berapa berasal dari penambangan tanpa izin tersebut dilakukan proses pemurnian di pabrik PT SJU. Selanjutnya sebagian emas tersebut diolah menjadi emas batangan berkadar tertentu dengan berbagai jenis dan berat.
"Ini adalah perbuatan berlanjut dan terhadap para tersangka telah dikenakan atau dikenakan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba atau pertambangan Minerba Juncto pasal 20 huruf C dan atau pasal 21 ayat 1 dan pasal 607 7 ayat 1 huruf A dan atau huruf B dan atau huruf C UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Juncto pasal 6 dan atau pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," imbuhnya.
Baca juga: Polres Gresik Kembalikan 3 Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya
Ade memastikan TW, DW, maupun BSW telah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri. Selanjutnya dari hasil pengembangan penyidikan atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah bahwa terdapat pelaku lain.
Baca juga: Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Dua WNA Diamankan di Sidoarjo
Editor : Ali Topan