72 Ton Bawang Bombay Ilegal Ber-OPTK Berhasil Digagalkan ‎ ‎ ‎

Reporter : Hamida Soetadji
Pemusnahan bawang bombay ilegal dari Belanda yang diamankan Polres Tanjung Perak. (Foto : Dok : Humas Polda Jatim)

JATIMKINI.COM, Peredaran bawang bombay ilegal berhasil digagalkan  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur. Sedikitnya 4 kontainer atau sekitar 72 ton bawang bombay berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (23/12/2025).

‎Modus yang digunakan penyamaran dokumen sebagai cangkang sawit, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti aparat hingga dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah kontainer. 

‎Dari hasil pembongkaran, petugas menemukan muatan bawang bombay yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman dan tidak dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan sebagaimana diwajibkan peraturan karantina.

‎Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M Sihombing mengatakan atas temuan tersebut, komoditas itu direkomendasikan untuk dicegah peredarannya dan dimusnahkan.

‎Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Karantina, bawang bombay tersebut diketahui berasal dari Belanda dengan importir Malaysia dan positif mengandung Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berbahaya bagi pertanian nasional. 

‎“Ini sangat berbahaya karena terbukti mengandung OPTK yang dapat merusak ekosistem dan merugikan petani,” tegas Kombes Sihombing.

‎Dari hasil pengembangan penyidikan, Polisi telah menetapkan tersangka berinisial SS selaku direktur perusahaan pengiriman bawang bombay. Tersangka telah melakukan pengiriman bawang bombay ilegal sebanyak 14 kontainer sepanjang Oktober hingga November 2025. 

‎"Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga Rp4,5 miliar," terang Kombes Sihombing.

‎Sementara itu Menteri Pertanian Dr. Ir. H. Andi Amran Sulaiman, M.P yang juga hadir dalam konferensi pers mengapresiasi dan mendukung penuh langkah tegas kepolisian dan karantina Kementerian Pertanian akan terus memperketat pengawasan pintu masuk komoditas pertanian dan memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum. 

Baca juga: Nataru 2025 : Polres Probolinggo Patroli Laut Amankan Obyek Vital

Editor : Ali Topan

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru