Waduk Rp176 Miliar Akhirnya Kembali! Pemkot Surabaya Berencana Bikin Taman Mewah

Reporter : Rochman Arief
Aset berupa waduk di depan kampus Unesa telah kembali menjadi milik Pemkot Surabaya setelah putusan inkrah. (foto: dok.Kominfo Pemkot Surabaya)

JATIMKINI.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerima penyerahan aset berupa waduk seluas 21.832 meter persegi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Aset tersebut diberi nama Taman Tirtha Adhyaksa dan penyerahan digelar di Gazebo Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Kamis (13/11/2025)

Menurut Wali Kota Surbaya, Eri Cahyadi, asset tersebut bernilai Rp176 miliar ini bisa untuk mengantisipasi banjir di kawasan sekitar. Sebelum kembali ke pelukan pemkot, waduk tersebut tidak bisa dikelola untuk menampung luberan air pada musim hujan.

Baca juga: APBD 2026 Surabaya Disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna Hari Pahlawan

“Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujar Eri Cahyadi.

Kembalinya waduk ini dibarengi dengan beberapa program. Misalnya pembuatan saluran air menuju sungai di kawasan Wiyung, agar air tidak melintasi pemukiman warga.

Selain itu, pemkot berencana menata kawasan waduk menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan Unesa. Rencananya area sekitar waduk akan dilengkapi dengan jogging track, penataan pedagang, hingga perbaikan kualitas air agar lebih jernih. 

Baca juga: Surabaya SILPA Rp234 M, Begini Penjelasan Eri Cahyadi

“Kami akan lalukan penataan supaya nanti masyarakat sekitar bisa olahraga di sini, InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru,” tambahnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menilai penyelamatan aset bukan yang pertama. Kejari Jatim dan Kejaksaan Negeri Surabaya berulang kali membantu pemkot menyelamatkan aset strategis, seperti Gedung Gelora Pancasila.

Di kesempatan yang sama, Kajati Jatim, Kuntadi, menyatakan bahwa penyelamatan aset negara adalah salah satu mandat konstitusional. Ia mengapresiasi kerja keras jajaran bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. 

Baca juga: Eri Cahyadi Ajak Daerah di Jatim Bersinergi Lawan Kemiskinan Ekstrem

“Keberhasilan ini buah kerja keras semua jajaran, dan kami pastikan berjalan secara profesional yang objektif,” kata Kuntadi.

Ia menjelaskan, proses hukum yang panjang telah menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang menyatakan barang bukti berupa waduk seluas 21.832 meter persegi senilai Rp176 miliar tlah kembali kepada Pemkot Surabaya.

Editor : Rochman Arief

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru