Penyampaian SPT Tahunan di Kanwil DJP Jatim I Naik 1,86% 

jatimkini.com
Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo meninjau langsung pelayanan penerimaan SPT Tahunan di KPP. Foto : DJP

JATIMKINI.COM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 hingga 30 April 2025 pukul 23.59 WIB telah mencapai sebanyak 317.373 wajib pajak (WP).

Dari total tersebut, sekitar 274.134 merupakan SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara sebanyak 43.239 merupakan Wajib Pajak Badan yang telah menunaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Badan hingga batas akhir pelaporan, empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak (30 April 2025). 

Baca juga: Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Kepada Negara Rp1,94 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menerima 91,67ri total wajib lapor. Angka ini meningkat 1,86% dibandingkan capaian tahun lalu pada periode yang sama.

"Peningkatan ini menunjukkan tren positif dalam kepatuhan perpajakan, khususnya di kalangan orang pribadi maupun badan usaha di Kota Surabaya,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

Ia melanjutkan, dari total SPT yang diterima, sebanyak 199.606 disampaikan melalui e-filing, dan 116.885 melalui e-form. Sisanya, 882 SPT masih dilaporkan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Kendati demikian, Kanwil DJP Jatim I masih harus mengejar target kepatuhan pelaporan SPT Tahunan agar capaian maksimal.

"Artinya, dibutuhkan setidaknya 27.397 SPT yang masuk hingga akhir 2025," imbuhnya.

Baca juga: PLN Nusantara Power UP Brantas Terima Penghargaan Wajib Pajak Kontribusi Terbesar

Kanwil DJP Jatim I optimistis target kepatuhan SPT Tahunan maupun penerimaan pajak dapat tercapai dengan adanya kolaborasi semua pihak. Kanwil DJP Jatim I juga mengapresiasi para wajib pajak yang telah patuh untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa melalui pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2024 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, yakni sampai 7 April 2025.

Pemerintah hadir memberikan solusi dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025. Aturan ini memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, sepanjang dilakukan antara 31 Maret hingga 11 April 2025. 

Baca juga: Awal Tahun, Pendapatan Negara di Jatim Terkontraksi -6,97%. Hajat Politik Jadi Tantangan!

Dalam periode tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Mayoritas pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dilakukan secara digital.

 

 

Editor : Peni Widarti

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru