JATIMKINI.COM, Juru bicara Fraksi PKS Surabaya Aning Rahmawati menyampaikan, tanggapan dari fraksinya terhadap pendapat Walikota Surabaya terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya pada hari Senin (24/11/2025) yang meliputi Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pengembangan Kampung Cerdas, dan Pengelolaan Rumah Susun Komersial.
Fraksi PKS sepakat dengan Walikota mengenai perlunya pembahasan bersama Raperda ini sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja di Surabaya.
Baca juga: Berdasarkan Reses Fraksi PKS Jatim, Keluhan UMKM Surabaya Paling Tinggi. Ini Penyebabnya
Aning menekankan, pentingnya Pemerintah Kota terlibat aktif dalam penyusunan Raperda dan mendefinisikan peranannya secara konkret dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami berharap Raperda ini mampu memberikan solusi terhadap permasalahan ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak-hak pekerja," ujar Aning
Fraksi PKS juga menekankan perlunya melibatkan perwakilan pekerja dalam penyusunan Raperda, terutama dalam hal hak dan kewajiban pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta peningkatan produktivitas.
Selain itu, Fraksi PKS juga mendorong agar Raperda mengakomodasi pengaturan mengenai tenaga kerja pendidik, magang, relawan, rentan, dan difabel.
Fraksi PKS sependapat dengan Walikota mengenai pentingnya Raperda ini sebagai instrumen pembangunan ketahanan sosial daerah, pelayanan dasar, penanggulangan kemiskinan, peningkatan kualitas SDM, dan kesejahteraan rakyat melalui pengembangan kampung cerdas.
Baca juga: APBD 2026 Surabaya Disahkan DPRD dalam Rapat Paripurna Hari Pahlawan
Fraksi PKS juga menekankan perlunya melibatkan talenta lokal, hasil kreasi warga, sekolah vokasi, lembaga pendidikan vokasi, industri kreatif lokal, dan UMKM dalam perwujudan kampung cerdas.
"Konsep kampung cerdas jangan hanya berfokus pada teknologi, tetapi juga pada dampak positif yang diharapkan terwujud, yaitu kesejahteraan dan kenyamanan hidup warga," tegas Aning
Fraksi PKS sepakat dengan perlunya pembaruan pengaturan pelaksanaan rumah susun agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
Baca juga: Surabaya SILPA Rp234 M, Begini Penjelasan Eri Cahyadi
Aning menekankan, pentingnya Raperda ini menjadi pedoman pengelolaan rumah susun yang tertib, berkepastian hukum, berkeadilan, berdaya guna, dan berhasil guna, sehingga dapat mencegah sengketa antara pelaku pembangunan dan pemilik/penghuni.
Fraksi PKS juga mengingatkan perlunya mencantumkan hak dan kewajiban penghuni rusun komersial sebagai warga kota, yang memiliki hak dan kewajiban yang sama di berbagai bidang dengan warga kota lainnya.
"Perbedaan hunian secara fisik tidak boleh menyebabkan disharmoni, tetapi menjadi alternatif bagi kontribusi warga kepada pembangunan kota," pungkas Aning
Editor : Ali Topan