Tersandung Kasus Hukum, Dua Kader PDIP Jatim Ajukan Pengunduran Diri

Reporter : Rochman Arief
Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Sulistyono. (Foto: dok. PDI Perjuangan)

JATIMKINI.COM, PDI Perjuangan Jawa Timur menegaskan komitmennya terhadap integritas dan disiplin kader. Dua anggotanya di DPRD Jawa Timur, Hasanuddin dan Agus Black Hoe Budianto, resmi mengundurkan diri dari jabatannya menyusul kasus hukum yang menjerat keduanya.

Langkah ini, menurut partai berlambang banteng moncong putih itu, menjadi wujud tanggung jawab dan bentuk sportivitas politik agar partai tetap berada di jalur yang bersih dan berintegritas.

Baca juga: FASHMU, Ikhtiar Muhammadiyah Jatim Siapkan Generasi Berakhlak

Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Budi Sulistyono atau akrab disapa Kanang mengungkapkan, surat pengunduran diri dari keduanya telah diterima secara resmi.

“Keduanya menyerahkan surat pengunduran diri secara sukarela, agar bisa fokus menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Senin (6/10/2025).

Diketahui, Hasanuddin, anggota Komisi A DPRD Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2021–2022. 

Sementara itu, Agus Black Hoe, anggota Komisi D DPRD Jatim, sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kanang menjelaskan, Hasanuddin menunjukkan sikap sportif sejak awal ditetapkan sebagai tersangka. “Hasan sudah lama mendapat status tersangka dan memilih mundur dengan kesadaran sendiri. Itu bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap partai,” katanya.

Baca juga: PW Muhammadiyah Jatim Segera Investigasi Kelayakan Gedung Sekolah dan Pesantren

Sedangkan Agus Black Hoe disebut datang langsung ke kantor DPD untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya.

“Agus merasa tidak nyaman dengan kegaduhan yang timbul. Bukan hanya bagi dirinya, tapi juga keluarganya termasuk partai (PDI Perjuangan). Jadi, dia memilih mundur agar situasi lebih kondusif,” Kanang menambahkan.

PDI Perjuangan Jatim selanjutnya akan menindaklanjuti proses penggantian antar waktu (PAW). Surat pengunduran diri kedua kader tersebut akan segera dikirim ke DPP PDI Perjuangan untuk diproses sesuai mekanisme partai.

Baca juga: Demokrat Jatim Hadirkan Dukungan Moral bagi Santri Al Khoziny

“Proses PAW nanti kita lakukan setelah ada persetujuan dari DPP. Nama pengganti belum pasti, karena masih dikaji dan tidak selalu otomatis berdasarkan suara terbanyak berikutnya,” jelasnya.

Kanang menegaskan, langkah tegas terhadap kader bermasalah merupakan bukti bahwa PDI Perjuangan tidak memberi toleransi terhadap tindakan yang mencoreng nama partai.

“Kami tidak menolerir pelanggaran hukum. Mundur adalah jalan terbaik agar partai tetap bisa berjalan on track dengan awak dan penumpang yang bersih,” katanya memungkasi.

Editor : Rochman Arief

Ekonomi
Berita Populer
Berita Terbaru