x
x

Soal Sengketa Lahan PT KAI di Surabaya dan Sidoarjo Komut KAI Janji Cari Solusi

Kamis, 18 Mei 2023 22:55 WIB

JatimKini

Komisari Utama (Komut) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Said Aqil Siradj saat kegiatan Halal Bihalal di Surabaya berjanji akan mencarikan solusi untuk mendapatkan legalitas atas rumah yang selama ini menjadi tempat tinggal warga di sejumlah wilayah Surabaya dan Sidoarjo.

Dalam kesempatan Halal Bihalal pada 17 Mei 2023 di Joyoboyo Surabaya tersebut, Said meminta warga atau kelompok masyarakat (pokmas) yang hadir untuk tidak khawatir dan ragu lantaran ia akan memihak kepada masyarakat mengingat lahan yang ditempati warga ini bukan milik KAI tetapi memang masih memiliki keterkaitan erat dengan KAI.

Jadi soal nanti seperti apa nanti kita lihat, jangan khawatir, dan jangan ragu, saya akan berpihak pada Bapak ibu sekalian. Walaupun saya Komut KAI, Insya Allah kita cari jalan keluar bersama, bila perlu saya komunikasi juga dengan Gubernur Jatim gimana jalan keluar yang baik, mudah-mudahan jalan keluar yang baik tidak lama lagi, ujarnya dalam sambutan Halal Bihalal Komut KAI & DPR RI Komisi II.

Diketahui, saat ini masih banyak puluhan ribu rumah di Surabaya dan Sidoarjo yang berdiri di atas lahan perusahaan kereta api ex-Kolonial Belanda yang pada saat itu bernama Oost-Java Stoomtram Maatschappij (OJS). Perusahaan itu kemudian diambil alih oleh pemerintah yakni Djawatan Kereta Api (DKA) yang kini menjadi PT KAI.

Sejumlah daerah yang mengalami masalah legalitas lahan karena sengketa dengan KAI ini di antaranya seperti Waringin, Wonokromo, Joyoboyo (Warjoyo), Karangpilang, Sidotopo, Pacar Keling, dan Sidoarjo.

Baca Juga :

Jelang Perayaan Hari Raya Nyepi, Aktivitas Penumpang KA Daop 8 Surabaya Berjalan Normal

Warga yang tergabung dalam kelompok masyarakat ingin berjuang untuk mendapatkan legalitas atas tanah yang ditempati lebih dari 50 tahun. Lahan/rumah yang ditempati tersebut hingga kesulitan mendapatkan legalitas, dan sebaliknya KAI juga tidak memiliki legalitas atas tanah yang ditempati warga.

Menurut Halim yang mewakili Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin, wilayah Warjoyo saja terdapat sekitar 14 ha dengan masing-masing luasan rumah yang beragam. Jika dilakukan relokasi cukup mustahil karena sulit untuk mendapatkan lokasi baru di Surabaya.

Kalau pun harus relokasi, relokasinya di daerah mana, ini yang saya kira tidak logis, ujarnya.

Dia menyebutkan, sebelum-sebelumnya, bahkan warga kerap mendapatkan intervensi dan intimidasi dari KAI yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga sejumlah warga sempat diperiksa oleh kepolisian untuk dimintai keterangan.

Kemudian setelah ada koordinasi, memang PT KAI tidak punya legalitas atas tanah yang ditempati warga, imbuhnya.

Ketua Kelompok Masyarakat Sidotopo Bersatu, Irwan mengatakan di wilayah Sidotopo yang bersentuhan dengan PT KAI yakni sekitar 10.000 an persil yang terdiri dari 12 RW. Khusus di wilayah RW 04 saja, setidaknya ada 700 persil.

Dan menurut keterangan yang saya dapat dari BPN Kanwil Jatim, yang sudah keluar sertifikat hak milik jumlahnya ada 270 SHM, imbuhnya. (R1)

Editor : Redaksi

LAINNYA